RADADSOLO.COM – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Kota Surakarta turun langsung ke lapangan.
Pansus menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Legi dan Pasar Singosaren untuk menyerap aspirasi pedagang terkait rencana pengaturan pajak dan retribusi pasar.
Didampingi Dinas Perdagangan Kota Surakarta, anggota pansus menyusuri los dan kios pasar. Mereka berdialog langsung dengan pedagang sekaligus melihat mekanisme penarikan retribusi yang selama ini berjalan.
Sidak dilakukan untuk memastikan penyusunan regulasi benar-benar berbasis kondisi riil di lapangan, bukan sekadar kajian administratif.
Ketua Pansus PDRD DPRD Kota Solo Achmad Sapari mengatakan, sidak menjadi bagian penting dalam penyempurnaan raperda agar kebijakan yang dihasilkan tidak memberatkan pedagang.
“Kami ingin mendengar langsung masukan dari pedagang. Bagaimana kondisi mereka saat ini dan bagaimana retribusi yang akan ditetapkan ke depan, apakah masih terjangkau, terutama bagi pedagang pasar,” ujarnya di sela sidak.
Menurut Sapari, DPRD berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan kemampuan ekonomi pedagang sebagai pelaku usaha kecil.
“Feedback antara pemerintah dan pedagang harus sama-sama menguntungkan. Jangan sampai kebijakan pajak dan retribusi justru menekan pedagang yang sedang berjuang mempertahankan usahanya,” tegas politisi PAN tersebut.
Dalam sidak di Pasar Singosaren, sejumlah pedagang tampak antusias menyampaikan aspirasi. Mereka mengeluhkan besaran retribusi yang dinilai masih cukup berat di tengah daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
Menanggapi hal itu, Sapari memastikan seluruh aspirasi pedagang akan menjadi bahan penting dalam pembahasan lanjutan di DPRD.
“Pansus ini memang sengaja turun langsung ke lapangan. Di Pasar Singosaren dan Pasar Legi, kami menerima banyak masukan dan semuanya akan dibahas untuk penyempurnaan perda,” jelasnya.
Ia menegaskan DPRD tidak ingin menetapkan kebijakan secara sepihak.
Regulasi yang baik, kata dia, adalah regulasi yang bisa dijalankan dan diterima masyarakat.
“Harapannya, ketika raperda ini ditetapkan menjadi perda, kebijakan pajak daerah dan retribusi pasar benar-benar sesuai kemampuan pedagang dan tidak menghambat aktivitas ekonomi mereka,” pungkasnya.
Salah seorang pedagang Pasar Singosaren, Suyati 52, berharap kebijakan yang lebih berpihak pada pedagang kecil. Ia mengaku pendapatan pedagang saat ini tidak menentu.
“Sekarang jualan sepi. Kadang sehari cuma cukup buat nutup modal. Kalau retribusi bisa disesuaikan dengan kondisi pedagang, tentu sangat membantu,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Slamet, 47, pedagang sembako di Pasar Legi. Ia berharap penarikan retribusi dilakukan secara transparan dan diimbangi dengan peningkatan fasilitas pasar.
“Kalau retribusi naik, fasilitas juga harus diperbaiki. Atap bocor, drainase, kebersihan pasar itu perlu diperhatikan,” katanya. (atn/nik).
Editor : Niko auglandy