RADARSOLO.COM — Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menyatakan tidak menerima permohonan pergantian nama yang diajukan Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purboyo menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S) Paku Buwono XIV.
Putusan tersebut memicu beragam reaksi dan polemik di ruang publik, terutama di media sosial.
Berdasarkan data di laman resmi SIPP PN Surakarta, permohonan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 153/Pdt.P/2025/PN Skt yang didaftarkan pada Rabu (19/10).
Dalam petitumnya, pemohon meminta pengadilan mengabulkan permohonan perubahan nama, memberikan izin pembaruan tanda tangan, serta memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo menerbitkan KTP baru atas nama S.I.S.K.S Paku Buwono XIV.
Perkara perdata permohonan (voluntair) itu disidangkan pertama kali pada Kamis (27/11) dengan agenda pembacaan permohonan dan pembuktian, kemudian dilanjutkan sidang pembuktian pada pekan berikutnya.
PN Solo menunjuk Agung Wicaksono sebagai hakim tunggal dengan Panitera Pengganti Tri Dadi Sugiyono.
Putusan perkara dibacakan pada Kamis (11/12).
Dalam amar penetapannya, hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Selain itu, pemohon juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 181 ribu.
Humas PN Solo Aris Gunawan menjelaskan, penetapan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formal perubahan nama serta berpotensi mengandung unsur sengketa.
"Dalam perkara permohonan, pengadilan hanya menilai apakah syarat formilnya terpenuhi atau tidak. Jika tidak terpenuhi, maka permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Pengadilan tidak masuk pada penilaian substansi di luar kewenangannya," jelas Aris.
Meski demikian, Aris menegaskan putusan tersebut tidak menutup ruang hukum bagi pemohon. Pemohon tetap memiliki hak untuk menempuh langkah hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu pihak Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memberikan klarifikasi atas berkembangnya isu yang menyebut adanya penolakan dari pengadilan.
Juru Bicara PB XIV, KPA Singonagoro menilai informasi yang beredar di media sosial telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurut Singonagoro, perkara tersebut merupakan permohonan voluntair, bukan gugatan, sehingga prosesnya bersifat sepihak dan tidak melibatkan pihak lain.
Dia menegaskan bahwa putusan pengadilan lebih bersifat administratif dan formil, bukan penolakan substansi sebagaimana yang ramai diviralkan.
"Proses ini justru menjadi bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati. Dengan adanya penetapan tersebut, tim hukum dapat mengajukan ulang permohonan sesuai pertimbangan hakim agar lebih kuat secara legal formil," ujarnya.
Singonagoro juga menyatakan keyakinannya terhadap Tim Hukum PB XIV yang dikomandoi Dr. Teguh Satya Bhakti, dalam mengawal berbagai persoalan hukum keraton.
Selain permohonan perubahan nama, sejumlah persoalan hukum lain, baik kasus lama maupun baru, kini tengah dikaji untuk disiapkan langkah hukum lanjutan.
"Era sekarang penuh perubahan. Karena itu, pengawalan persoalan hukum keraton harus dilakukan secara serius, terukur, dan tegas," katanya.
Untuk itu, Singonagoro mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh framing sepihak di media sosial.
"Kami berharap masyarakat mendapatkan informasi yang benar dari sumber resmi, sehingga tidak terjebak pada isu-isu menyesatkan yang berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan," pungkasnya. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy