Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Penyidikan Dana Hibah KONI Solo yang Dilakukan Kejari Surakarta dapat Apresiasi

Antonius Christian • Selasa, 16 Desember 2025 | 05:04 WIB
Korupsi dana hibah KONI Solo
Korupsi dana hibah KONI Solo

RADARSOLO.COM – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta yang dinilai mulai menunjukkan keberanian dan keseriusan dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi, khususnya terkait penyidikan dana hibah Pemerintah Kota Solo kepada KONI Solo.

Ketua MAKI Boyamin Saiman menegaskan, dukungan penuhnya terhadap langkah Kejari Solo yang saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021–2024.

Dia bahkan menyatakan siap mengawal langsung proses hukum agar tidak berhenti di tengah jalan.

"Saya mendukung penuh penanganan korupsi itu oleh Kejaksaan Negeri Solo. Terus terang, hampir 10 tahun terakhir Kejari Solo itu tidak terlalu ada produksinya dalam penanganan perkara korupsi, dan itu menjadi sorotan,” ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, langkah kejari yang kini berani bergerak melakukan penyidikan patut diapresiasi. Dia menilai, upaya ini menjadi titik balik penting bagi penegakan hukum di Kota Solo.

“Bukan soal saya sering dikritik karena lebih sering di Jakarta atau Solo, tapi intinya Kejari Solo sekarang mau bergerak. Itu yang saya dukung penuh. Penyidikan harus ditingkatkan dan tersangka harus segera ditetapkan,” tegasnya.

Boyamin mengungkapkan, dia kini rutin berada di Kota Solo setiap awal pekan dan siap melakukan pengawasan langsung terhadap perkembangan perkara tersebut. 

“Sekarang saya satu minggu itu Senin ada di Solo. Saya akan kawal betul proses ini. Harapan saya, paling lambat bulan Januari sudah ada penetapan tersangka,” katanya.

Dia mengingatkan, jika penanganan perkara justru berlarut-larut atau kembali melambat, maka kondisi tersebut dapat menjadi objek gugatan praperadilan.

“Kalau penanganan perkara ditunda-tunda, itu bisa menjadi objek gugatan. Jangan sampai ini jadi mantra lama lagi, lemot seperti biasanya. Kalau begitu, saya juga siap menggugat lewat praperadilan,” ujarnya.

Boyamin juga menyoroti adanya pengembalian uang dalam proses penyidikan. Menurutnya, fakta tersebut justru menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi.

“Kalau sudah ada yang mengembalikan uang, itu artinya ada bukti kuat dugaan korupsi. Kalau tidak merasa korupsi, ngapain mengembalikan? Alasannya takut atau apa pun, versi saya itu justru menunjukkan ada penyimpangan,” tegas Boyamin.

Ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

“Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas menyebutkan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Apalagi pengembalian itu dilakukan setelah ditangani kejaksaan, bukan secara sukarela sebelum ada proses hukum,” jelasnya.

Karena itu, MAKI mendesak agar perkara tersebut tetap diproses hingga ke tahap penuntutan dan persidangan.

“Harus segera ditetapkan tersangka, segera ditahan kalau memang cukup bukti, dan segera disidangkan. Jangan berhenti hanya pada pengembalian uang,” ujarnya.

Boyamin juga menyinggung adanya potensi faktor kekuasaan dan politik lokal yang selama ini membuat penanganan korupsi di daerah terkesan stagnan. 

“Karena ini seakan-akan orang Solo, kekuasaan lokal, faktor politik, maka seolah-olah dianggap tidak ada korupsi. Itu tidak boleh lagi terjadi,” tegasnya.

Dia menilai anggapan bahwa suatu daerah bersih dari korupsi hanya karena tidak ada kasus yang terungkap adalah keliru.“Daerah yang tidak ada korupsinya bukan berarti memang bersih, bisa jadi karena aparat penegak hukumnya tidak berani atau malas mengungkap. Semua faktor itu ada,” ungkap Boyamin.

Boyamin menegaskan bahwa tahun ini harus menjadi momentum bagi Kejari Solo untuk menunjukkan kinerja nyata dalam pemberantasan korupsi.

“Sekarang jamannya sudah berubah. Tahun 2025 dan seterusnya, Kejari Solo harus ada produksinya. Harus berani menangani perkara korupsi secara serius dan tuntas,” pungkasnya. (atn/nik) 

Editor : Niko auglandy
#koni #dana hibah #korupsi