Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Raja Kembar, Bebadan Terbelah: Konflik Legitimasi Keraton Solo Memanas

Silvester Kurniawan • Rabu, 17 Desember 2025 | 00:07 WIB

 

Polisi berjaga di lingkungan Keraton Surakarta. (M Ihsan/Radar Solo)
Polisi berjaga di lingkungan Keraton Surakarta. (M Ihsan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Fenomena raja kembar di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat tak hanya memunculkan dualisme sosok penerus tahta, tetapi juga menyeret konflik legitimasi kelembagaan di tubuh keraton. Dua kubu saling mengklaim keabsahan bebadan (lembaga) pengelola keraton, menyusul aksi pergantian gembok sejumlah pintu masuk keraton yang memicu memanasnya situasi internal.

Kubu PB XIV Mangkubumi yang dimotori Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta menyatakan bebadan lama masih sah dan bertanggung jawab atas pengelolaan keraton. Sementara kubu PB XIV Purbaya menegaskan bebadan baru yang dibentuk raja baru ini sebagai lembaga yang berwenang mengelola keraton saat ini.

Aksi pergantian gembok dilakukan oleh pihak kubu Purbaya pada pertengahan Desember lalu. Saat itu, tindakan dipimpin GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani (Gusti Timoer) setelah permintaan penyerahan kunci yang diajukan bebadan keraton bentukan Purbaya tidak direspons oleh Ketua LDA GKR Wandansari Koes Murtiyah (Gusti Moeng).

“Surat itu diberikan Kamis (11/12). Saya paginya ke Jakarta untuk pertemuan dengan Menbud Fadli Zon hari Sabtu (13/12). Senin (15/12) saya baru melayangkan jawaban. Kok mereka jaluk-jaluk (minta) kunci,” ujar Gusti Moeng, Senin (15/12).

Pada hari yang sama, LDA Keraton Surakarta menunjukkan surat jawaban resmi kepada Gusti Timoer. Dalam keterangannya, Gusti Moeng menegaskan bahwa PB XIV Purbaya yang mengklaim sebagai raja belum sah secara hukum negara karena belum memperoleh legitimasi formal. Pada waktu yang hampir bersamaan, Mangkubumi juga ditetapkan sebagai PB XIV oleh LDA.

Dengan kondisi tersebut, Gusti Moeng menilai perintah yang diberikan kepada Gusti Timoer tidak memiliki keabsahan.

“Mereka itu bebadannya siapa? Saya juga punya PB XIV (Mangkubumi). Mau apa?” tega\s Gusti Moeng, adik mendiang PB XIII.

LDA Keraton Surakarta juga merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 1006 PK/Pdt.2023 tertanggal 14 Desember 2023 yang membatalkan seluruh bebadan yang dibentuk PB XIII pada 2024 dan setelahnya.

Berdasarkan putusan tersebut, LDA mengklaim bebadan yang sah adalah lembaga yang dibentuk pada 2004, dengan Gusti Moeng menjabat Pengageng Sasana Wilopo hingga ada raja yang diakui negara dan membentuk bebadan baru yang sah.

“Ya tidak saya berikan. Wong saya jadi Pengageng Sasana Wilopo sejak mendudukkan bapaknya, PB XIII. Jabatan saya belum selesai sampai hari ini,” ujarnya.

LDA Keraton Surakarta mencatat sejumlah pelanggaran yang dituduhkan kepada pihak Purbaya, khususnya yang melibatkan Gusti Timoer serta adik-adiknya, Gusti Devy dan Gusti Ratih. Atas dasar itu, LDA menyatakan akan menempuh langkah hukum guna memastikan kejelasan pihak yang berhak menjadi raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

“Kalau masih bisa kita ingatkan ya monggo. Kalau tidak, ya sudah. Kita jalani saja, wong ini negara hukum,” tegas Gusti Moeng.

Kubu PB XIV Purbaya melalui tim kuasa hukumnya memberikan klarifikasi terkait polemik pergantian gembok. Dalam rilis resmi, tim hukum menegaskan bahwa struktur yang dikenal sebagai LDA Keraton Surakarta tidak pernah tercatat sebagai lembaga resmi dalam tata kelembagaan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

“Perlu kami tegaskan bahwa dalam struktur kelembagaan keraton tidak pernah dikenal organ atau lembaga bernama LDA,” ujar Kuasa Hukum PB XIV Purbaya, KP Teguh Satya Bhakti Pradotonagoro.

Ia menegaskan pergantian gembok yang dilakukan pada 13 Desember 2025 merupakan tindakan sah oleh bebadan keraton yang dibentuk PB XIV Purbaya. Menurutnya, LDA merupakan perkumpulan hukum biasa yang secara historis, genealogis, maupun yuridis-adat tidak memiliki hubungan hukum dengan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

“Penggunaan nama Keraton Surakarta oleh LDA tidak pernah mendapat persetujuan dari PB XIII. Tidak pernah ada mandat, delegasi, atau musyawarah yang memberi kewenangan kepada LDA,” tegasnya.

Tim hukum juga merujuk butir 19 huruf e Surat Perjanjian Pelestarian Keraton tertanggal 23 Juni 2017 yang mewajibkan pendiri LDA membubarkan lembaga tersebut. Namun hingga kini kewajiban itu disebut belum dilaksanakan.

“Atas dasar itu, tindakan hukum yang diambil bebadan baru merupakan langkah tepat, sah, dan konstitusional. Bebadan baru memiliki kepentingan hukum langsung atas nama, struktur, dan legitimasi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” tegas Teguh. (ves/bun)

 

Editor : Kabun Triyatno
#Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat #GKR Timoer #Lembaga Dewan Adat #PB XIV Purbaya #gusti moeng