Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Notaris Asal Karanganyar Dilaporkan ke MPN dan MPD, Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan

Antonius Christian • Rabu, 17 Desember 2025 | 04:07 WIB
ilustrasi notaris mangkir dari panggilan
ilustrasi notaris mangkir dari panggilan

RADARSOLO.COM – Seorang notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial AS, dilaporkan ke Majelis Pemeriksa Notaris (MPN) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris. Notaris asal Kabupaten Karanganyar ini dinilai tidak kooperatif lantaran mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali tanpa keterangan.

Dimana sedianya dipanggil untuk pemeriksaan oleh MPN pada Selasa (16/12) di Kantor MPD Notaris Jalan RM Said, Manahan, Solo. Namun hingga jadwal pemeriksaan berakhir, yang bersangkutan tidak hadir.

Pemanggilan itu merupakan panggilan kedua. Sebelumnya, AS juga tidak memenuhi undangan pemeriksaan tanpa menyampaikan alasan ketidakhadiran. Hal tersebut disampaikan Asri Purwanti kuasa hukum AW, pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.

“Ini sudah pemanggilan kedua dari Ketua MPN, tetapi yang bersangkutan tetap tidak datang. Kami menilai yang bersangkutan tidak menghormati MPN yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dan praktisi,” ujar Asri kepada wartawan.

Di hari yang sama, MPN juga memanggil AW ke Kantor MPD dengan tujuan mempertemukan pelapor dan terlapor. Namun rencana klarifikasi tersebut urung terlaksana lantaran AS kembali mangkir.

Menurut Asri, pemeriksaan ini berkaitan dengan belum diserahkannya salinan surat kuasa jual kepada kliennya, meskipun transaksi jual beli tanah telah lama dilakukan di hadapan notaris bersangkutan.

“Padahal surat kuasa jual itu hak klien kami sebagai pembeli. Sampai sekarang belum diserahkan,” tegasnya.

Asri menambahkan, atas ketidakhadiran AS untuk kedua kalinya, MPD Notaris akan melimpahkan penanganan perkara ini ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Jawa Tengah.

“MPD tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi. Selanjutnya akan diserahkan ke MPW untuk langkah berikutnya, termasuk kemungkinan pemberian sanksi,” jelasnya.

Asri memaparkan bila kasus ini bermula saat kliennya membeli dua bidang tanah di hadapan AS selaku PPAT. Tanah pertama berada di Sambirejo, Sragen, milik Saifulloh Yusuf dan istri, dengan nilai transaksi sekitar Rp 840 juta. Tanah kedua berlokasi di Candirejo, Klaten, milik Pratama Ghazali dan istri, senilai sekira Rp 500 juta.

Proses jual beli dilakukan pada Januari dan Februari 2024 di kantor PPAT tempat AS berpraktik. Namun hingga kini, surat kuasa jual yang seharusnya diterima AW sebagai pembeli tidak kunjung diberikan.

Yang janggal, AW justru mendapat informasi bahwa surat kuasa jual tersebut diserahkan kepada penjual tanah di Sambirejo, Sragen. Informasi itu, menurut Asri, diperoleh langsung dari AS saat dimintai keterangan di Kantor MPD.

“Kami berharap ada ketegasan dari majelis pengawas agar persoalan ini terang dan hak klien kami dipenuhi,” pungkas Asri.

Hingga berita ini diturunkan, AS yang membuka praktik di Jalan Adi Soemarmo, Malangjiwan, Colomadu, belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp tidak mendapat respons. (atn/nik)

Editor : Niko auglandy