Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Propemperda 2026, DPRD  Kota Surakarta Tancap Gas Bahas 13 Raperda

Antonius Christian • Kamis, 18 Desember 2025 | 14:35 WIB
BERBINCANG: Anggota Pansus Reperda PDRD DPRD Kota Surakarta dan Disdag Kota Surakarta sidak ke Pasar Legi untuk serap aspirasi pedagang, Sabtu (13/12).
BERBINCANG: Anggota Pansus Reperda PDRD DPRD Kota Surakarta dan Disdag Kota Surakarta sidak ke Pasar Legi untuk serap aspirasi pedagang, Sabtu (13/12).

 

RADARSOLO.COM - DPRD Kota Surakarta sudah menyiapkan agenda legislasi dengan intensitas tinggi di awal 2026. Tercatat 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dipastikan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Belasan raperda ini dijadwalkan mulai dibahas sejak masa persidangan pertama di awal 2026.

Dominasi usulan raperda datang dari legislatif. Ini bukti semakin masifnya dorongan penyesuaian kebijakan daerah berbasis kebutuhan masyarakat.

Ketua DPRD Kota Surakarta Budi Prasetyo menegaskan, Propemperda 2026 telah disetujui sebelum penetapan APBD 2026. Ini wujud kesiapan fungsi legislasi sejak awal tahun anggaran. Selain itu, penyusunan Propemperda juga telah melalui pembahasan panjang bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Kemarin yang sudah disetujui di Propemperda ada 13 raperda. Sebelum persetujuan APBD 2026, sudah kami sampaikan Propemperda yang akan dibahas. Baik usulan dari eksekutif maupun inisiatif dari kami di legislatif. Semua sudah dibahas Bapemperda,” jelas Budi.

Budi menambahkan, lima Raperda yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta lebih banyak menyentuh kebutuhan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Meliputi Raperda Kepemudaan, serta Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

Kemudian Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perizinan Berusaha, serta Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perumda Pergudangan dan Aneka Usaha (Pedaringan).

Kemudian usulan dari DPRD, terdapat delapan raperda inisiatif yang didorong untuk mempertegas perlindungan konsumen, kesejahteraan masyarakat, serta modernisasi sistem pelayanan daerah. Mulai dari Raperda Jasa dan Konstruksi, serta Raperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Kemudian Raperda Penyelenggaraan Jasa Usaha Pariwisata, Raperda Fasilitasi Perlindungan Konsumen Produk Makanan, Raperda Digitalisasi Transaksi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Raperda Bantuan Hukum bagi Warga Miskin, Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, hingga Raperda Pengelolaan Air Tanah

Menurut Budi, delapan Raperda inisiatif tersebut lahir dari dua faktor utama. Berupa masukan langsung dari masyarakat dan penyesuaian terhadap regulasi pemerintah pusat, yang wajib diterjemahkan ke dalam kebijakan daerah.

“Mungkin yang dulu belum ada aturan-aturannya, kemudian muncul aturan dari pusat. Nah, itu salah satunya kami tindaklanjuti melalui Perda inisiatif. Banyak masukan dari masyarakat yang memang harus ditindaklanjuti juga,” beber Budi.

Budi memastikan ritme pembahasan akan tetap terukur. DPRD menargetkan setiap masa persidangan menyelesaikan tiga hingga empat Raperda prioritas.

“Paling urgent, setiap masa persidangan biasanya ada sekitar tiga atau empat yang harus diselesaikan. Jadi ritmenya tetap harus dijaga,” tegasnya.

Adanya usulan belasan raperda ini menuntut legislatif untuk mengatur strategi pembahasan. Terutama menyeimbangkan kualitas pembahasan dan target penyelesaian.

Sementara itu, menutup agenda 2025, DPRD memastikan seluruh target penyusunan perda rampung. Termasuk mengesahkan empat perda terakhir tahun ini, tepatnya pada 17 Desember. Salah satunya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang cukup strategis, mengingat kontribusinya bagi sumber pendanaan daerah.

Total 15 Perda disahkan sepanjang 2025, di luar Perda reguler APBD dan P2APBD. Budi menyebut capaian tersebut bentuk konsistensi kinerja legislasi. Terkait kuantitas Raperda 2026 lebih sedikit dibanding 2025, dipengaruhi minimnya usulan dari pemkot.

“Dari sisi kuantitas, memang tahun ini hanya empat perda yang kami usulkan. Namun tahun depan lebih banyak, sesuai kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

DPRD juga mengantisipasi potensi penambahan judul Raperda di tengah tahun, apabila pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru yang wajib ditindaklanjuti daerah. Menurut Budi, fleksibilitas tersebut penting untuk menjaga keselarasan kebijakan daerah dan nasional. “Terutama pada sektor ekonomi, investasi, perlindungan konsumen, dan digitalisasi layanan publik,” urainya. (atn/fer)

Editor : Niko auglandy
#DPRD Kota Surakarta #raperda