Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Infrastruktur Telekomunikasi Solo Segera Diatur lewat Perda agar Tak Lagi Semrawut

Silvester Kurniawan • Jumat, 19 Desember 2025 | 02:23 WIB
PERLU DITATA: Tiang listrik di jalanan Kota Solo yang cukup semrawut dan mengganggu estetika.
PERLU DITATA: Tiang listrik di jalanan Kota Solo yang cukup semrawut dan mengganggu estetika.

RADARSOLO.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Infrastruktur Pasif Telekomunikasi di Kota Solo segera memasuki babak akhir. Jika tak ada aral melintang, regulasi yang mengatur penataan kabel dan jaringan telekomunikasi itu akan disahkan menjadi peraturan daerah (perda) pada pekan depan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi DPRD Kota Surakarta, Rheo Fernandez, menyampaikan bahwa pembahasan saat ini tinggal tahap sinkronisasi. DPRD telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta Pemerintah Kota Solo untuk memastikan tidak ada persoalan hukum maupun teknis.

“Besok masuk tahap rasionalisasi. Tinggal penyempurnaan saja. Kalau tidak ada perubahan,  23 Desember bisa diparipurnakan,” kata Rheo, Kamis (18/12/2025).

Menurut Rheo, seluruh substansi raperda telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Surakarta, mulai dari materi pengaturan, skema pelaksanaan, hingga dampak yang diharapkan ke depan. Pemkot pun menyambut positif inisiatif DPRD tersebut.

“Kalau tidak ada keterlambatan, tanggal 23 Desember bisa disahkan. Tinggal menyesuaikan jadwal wali kota,” ujarnya.

Dengan disahkannya perda ini, Pemkot Solo memiliki dasar hukum kuat untuk menata kabel fiber optik dan infrastruktur pasif telekomunikasi milik berbagai provider. Penataan akan difokuskan pada kawasan-kawasan yang selama ini dinilai semrawut dan mengganggu estetika kota.

Namun, Rheo menegaskan, penataan tidak bisa dilakukan sekaligus. Biaya pembangunan ducting atau jaringan kabel bawah tanah serta penataan tiang cukup besar sehingga pelaksanaannya dilakukan bertahap dan berkelanjutan.

“Dengan perda ini, pemerintah bisa membatasi, mengatur, dan mengendalikan. Dampaknya bukan hanya kota lebih rapi dan indah, tapi juga ada potensi tambahan pendapatan asli daerah dari sewa atau retribusi provider,” tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Solo Respati Ardi juga menyatakan optimismenya terhadap pengesahan raperda tersebut. Ia menilai regulasi ini sangat dibutuhkan untuk mendukung tata kota yang lebih tertib sekaligus menciptakan iklim industri telekomunikasi yang sehat.

“Perda ini penting untuk masa depan Kota Solo. Harapannya segera disahkan. Untuk penerapannya, nanti akan dibahas bersama DPRD. Yang jelas, prioritas awal penataan di pusat kota yang paling mengganggu estetika,” ujar Respati. (ves/nik)

 

 

 

Editor : Niko auglandy
#telekomunikasi #raperda