RADARSOLO.COM–Komisi III DPRD Solo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek drainase di kawasan Kalitan dan Jalan Samanhudi, Kecamatan Laweyan.
Meski progres fisik hampir rampung, dewan menemukan persoalan serius terkait penataan ruang.
Yakni masih adanya bangunan rumah warga yang berdiri tepat di atas alur drainase.
Ketua Komisi III DPRD Solo Taufiqurrahman mengungkapkan, sedikitnya terdapat lima rumah di kawasan Kalitan yang hingga kini belum dibongkar.
Padahal, bangunan tersebut berada di sempadan drainase yang seharusnya sudah steril sejak awal pengerjaan.
“Catatan kami, masih ada lima rumah warga di pinggir alur drainase yang belum dibongkar. Rumah yang lain sudah, tapi ini kok masih ada? Tentu perlu segera ditindaklanjuti karena melanggar tata ruang,” tegas Taufiqurrahman di sela-sela sidak, Sabtu (20/12/2025).
Dorong Penertiban dan Pembangunan Taman Kota
Politisi Partai Golkar tersebut meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Solo segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran.
Hal ini penting agar fungsi drainase tidak terganggu dan mencegah munculnya bangunan liar baru di masa mendatang.
Taufiqurrahman juga mengusulkan agar lahan pasca-pembongkaran di kawasan Kalitan ditata menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau taman kota.
“Kalau tidak dijadikan taman kota, nanti bangunan-bangunan baru akan muncul lagi. Jadi penataannya harus jelas dan indah,” imbuhnya.
Progres Fisik Capai 98 Persen
Baca Juga: Rute Penerbangan Dari Bandara di Jateng Kian Banyak, Jadi Daya Tarik Investasi dan Pariwisata
Terlepas dari kendala bangunan liar, Komisi III mengapresiasi progres pekerjaan fisik drainase Kalitan yang dinilai sangat cepat.
Saat ini, pembangunan sudah mencapai 98 persen dan diproyeksikan selesai hari ini, Sabtu (20/12/2025) lebih cepat lima hari dari batas kontrak pada 25 Desember.
“Kualitas pekerjaan cukup baik. Untuk tahun 2026, kami berencana menganggarkan kelanjutan proyek ini ke arah barat agar penataannya seragam,” kata Taufiq.
Pemanfaatan Drainase Samanhudi Wajib Berizin
Sementara itu, untuk proyek drainase di Jalan Samanhudi, dewan memastikan pekerjaan telah rampung total sejak November lalu.
Namun, dewan menyoroti adanya pemanfaatan ruang di atas saluran drainase oleh warga untuk akses usaha.
Taufiq mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda), pemanfaatan lahan di atas drainase wajib memiliki izin resmi dan dikenakan retribusi.
“Sisa ruang tiga meter di atas saluran itu harus diurus perizinannya karena menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Warga sudah menyanggupi untuk mengurus perizinan tersebut,” pungkasnya. (atn)
Editor : Tri wahyu Cahyono