RADARSOLO.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo meminta pengelola kedai kopi, kafe, hingga game center untuk menolak pelajar yang datang saat jam aktif sekolah, terutama mereka yang masih mengenakan atribut sekolah. Langkah ini diambil menyusul maraknya temuan pelajar nongkrong dan membolos di jam pelajaran.
Dalam beberapa pekan terakhir, Satpol PP Solo intens menggelar penertiban di sejumlah titik. Hasilnya, puluhan pelajar kedapatan nongkrong di kafe dan pusat permainan, sebagian besar masih mengenakan seragam sekolah.
Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono menegaskan, tindakan tersebut merujuk pada Perda Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Dalam Perda itu ada amanat tentang tertib pendidikan. Anak sekolah tidak diperbolehkan menggunakan seragam sekolah di tempat nongkrong seperti kafe, game online, dan sejenisnya,” tegas Didik, Jumat (19/12).
Dari setiap operasi penertiban, Satpol PP mencatat sedikitnya 20 pelajar terjaring.
Jumlah tersebut dinilai cukup memprihatinkan. Karena itu, Satpol PP meminta pelaku usaha tak sekadar membiarkan, namun aktif mengingatkan hingga menolak melayani pelajar saat jam sekolah.
“Entah itu jam ekstra atau alasan lain, faktanya kami beberapa kali mendapati pelajar nongkrong saat jam aktif sekolah. Ada yang dari pagi hingga siang. Kami minta pemilik usaha ikut memberi edukasi. Nongkrong silakan, tapi setelah jam pulang sekolah dan tidak memakai seragam,” jelasnya.
Selain pelaku usaha, Satpol PP juga mendorong peran aktif sekolah dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan.
Kebiasaan nongkrong dengan mengenakan seragam sekolah dinilai tidak pantas dan perlu dihentikan.
“Nongkrong pakai seragam sekolah itu tidak elok. Kalau ke depan masih kedapatan membolos saat jam sekolah, akan kami tindak tegas dengan pembinaan di kantor,” ujar Didik.
Dia berharap masyarakat turut berpartisipasi dalam pengawasan agar anak-anak tidak bolos dan menghabiskan waktu di luar sekolah saat jam pelajaran.
Dalam penindakan yang dilakukan, Satpol PP juga menemukan pelajar usia SMP bahkan di bawahnya ikut nongkrong di luar jam sekolah. Fenomena ini pun menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kota Surakarta.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Dwi Ariyatno, menilai persoalan tersebut menjadi tanggung jawab bersama, khususnya pihak sekolah dan keluarga.
“Apakah itu anak SMA atau SMP, tentu menjadi evaluasi bagi sekolah. Pembinaan bisa berupa teguran lisan, tertulis, hingga pemanggilan orang tua. Karena mendidik anak bukan hanya tugas sekolah, tetapi juga keluarga,” pungkasnya. (ves/nik)
Editor : Niko auglandy