RADARSOLO.COM — Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembuangan bayi yang ditemukan meninggal dunia di teras sebuah kost putri di wilayah Jebres, Solo.
Tak sampai 24 jam sejak penemuan, Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengamankan terduga pelaku yang tak lain adalah ibu kandung bayi tersebut.
Wakasatreskrim Polresta Solo AKP Sudarmiyanto membenarkan penangkapan itu. Pelaku diamankan pada Senin (22/12) sore, beberapa jam setelah penemuan bayi menggegerkan warga sekitar.
“Iya benar, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, kami sudah berhasil mengamankan pelaku atau ibu yang membuang bayi di teras kost wilayah Jebres. Kami amankan kemarin sore,” ujar AKP Sudarmiyanto, Selasa (23/12) pagi.
Usai diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke RS Bhayangkara Surakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan fisik.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi pelaku pascamelahirkan sekaligus mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
“Setelah kami amankan, pelaku kami bawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan maupun fisik,” jelasnya.
Polisi belum langsung memeriksa pelaku secara intensif. Pemeriksaan baru akan dilakukan setelah kondisi fisik dan kesehatannya dinyatakan stabil.
“Nanti setelah secara fisik dan kesehatan sudah bisa dimintai keterangan, akan kami periksa untuk mengetahui motifnya apa. Termasuk apakah saat melahirkan dibantu tenaga medis atau tidak, ini masih kami dalami,” tegas AKP Sudarmiyanto.
Selain motif, penyidik juga menelusuri identitas ayah dari bayi laki-laki yang ditemukan meninggal dunia dengan kondisi masih terdapat ari-ari tersebut.
“Termasuk siapa ayah dari bayi ini juga masih kami dalami,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui bukan warga Kota Solo. Namun, yang bersangkutan tercatat sebagai penghuni kost yang lokasinya tak jauh dari tempat bayi tersebut ditemukan.
“Pelaku bukan orang Solo, tapi memang kost di sekitar TKP pembuangan bayi,” pungkasnya.
Hingga kini, Satreskrim Polresta Surakarta masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi alat bukti serta menentukan langkah hukum selanjutnya. (atn/nik)