RADARSOLO.COM — Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Solo 2026 masih berada di wilayah abu-abu. Pemkot Solo telah mengirimkan dua angka usulan berbeda ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mencerminkan tarik-menarik kepentingan antara buruh dan pengusaha yang belum menemukan titik temu.
Wali Kota Solo Respati Ardi membenarkan adanya dua usulan UMK yang lahir dari rapat Dewan Pengupahan Kota Surakarta pada 19–20 Desember 2025. Namun, ia memilih irit bicara dan meminta semua pihak menunggu keputusan akhir dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dijadwalkan diumumkan Rabu (24/12).
Baca Juga: Pembahasan UMK Karanganyar Deadlock, Keputusan Diserahkan ke Bupati
“Sudah ada dua usulan yang kami kirim ke provinsi. Tunggu saja besok diumumkan,” ujar Respati saat ditemui di Balai Kota Surakarta, Selasa (23/12).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, usulan dari unsur pengusaha berada di angka Rp 2.568.718,10, sementara serikat pekerja mengajukan angka lebih tinggi, yakni Rp 2.602.610,95. Kedua angka tersebut kini berada di tangan Pemprov Jateng untuk diputuskan.
Respati menegaskan, Pemkot telah berupaya menjadi penengah dalam perdebatan yang berlangsung alot. “Kami sudah berusaha mencari jalan tengah. Intinya musyawarah sudah dilakukan. Sekarang tinggal menunggu keputusan provinsi,” katanya.
Pembahasan UMK Solo 2026 memang berlangsung panas. Kelompok buruh menilai ruang kenaikan upah masih terbuka, mengingat perhitungan menggunakan nilai alfa 0,9 dinilai paling realistis untuk melindungi daya beli pekerja. Sebaliknya, kelompok pengusaha bersikukuh pada nilai alfa rendah, sekitar 0,65, dengan alasan kemampuan dunia usaha.
Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI) 92 Solo, Endang Setiowati, menilai usulan UMK Rp 2,6 juta masih jauh dari kata ideal. Namun, angka tersebut setidaknya memberi ruang napas bagi buruh di tengah mahalnya biaya hidup.
Baca Juga: Usulan UMK 2026 di Wonogiri Buntu, Disnakerin Unggkap Penyebabnya
“UMK Solo 2025 Rp 2.416.560. Kalau naik ke Rp 2.602.610 itu kenaikannya sekitar 7,7 persen. Tidak jauh dari kebijakan nasional. Sementara Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jawa Tengah sudah di kisaran Rp 3,5 juta,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Solo, Wahyu Rahadi. Ia pesimistis UMK Solo 2026 mampu mendekati KHL Kota Solo yang diperkirakan mencapai Rp 3,6 juta.
Baca Juga: Patung Raksasa Manusia Purba dan Air Mancur Jadi Magnet Penataan Pemda Terpadu Sragen
“Kalau UMK dipatok Rp 2,5 juta, itu hanya cukup untuk kebutuhan hidup minimum. Bukan layak. Harapan kami jelas, maksimal di alfa 0,9 agar UMK bisa menyentuh Rp 2,6 juta,” tegasnya.
Kini, keputusan berada sepenuhnya di tangan Pemprov Jawa Tengah. Angka yang dipilih tak hanya menentukan besaran upah tahun depan, tetapi juga akan menjadi cermin keberpihakan kebijakan—apakah lebih condong pada perlindungan pekerja atau penyesuaian terhadap kemampuan dunia usaha. (ves/bun)
Editor : Kabun Triyatno