RADARSOLO.COM — Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembuangan bayi di Jebres yang sempat menggegerkan warga Jebres, Senin pagi (22/12).
Pelaku pembuangan bayi yang ditemukan meninggal dan ditaruh di sebuah kardus di depan kos perempuan, akhirnya terungkap kurang dari 24 jam.
Pelaku diketahui berinisial SA, 22, seorang perempuan yang merupakan ibu kandung bayi tersebut. SA nekat membunuh dan membuang bayinya lantaran malu atas kehamilan yang dialaminya.
“Iya benar, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, kami sudah berhasil mengamankan pelaku atau ibu yang membuang bayi di teras kos wilayah Jebres. Kami amankan kemarin sore,” ujar Wakasatreskrim Polresta Solo AKP Sudarmianto, Selasa (23/12) pagi.
Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke RS Bhayangkara Surakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan fisik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi pelaku pascamelahirkan, sekaligus mendukung proses penyidikan.
“Setelah kami amankan, pelaku kami bawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan maupun fisik,” jelasnya.
Wakapolresta Solo AKBP Sigit menjelaskan, penanganan kasus ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Solo. SA sudah bekerja, dan tercatat sebagai warga Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan. Meski demikian, pelaku diketahui indekos di wilayah Jebres, tepatnya di seberang lokasi tempat bayi dibuang.
“Pelaku melakukan proses persalinan seorang diri di kamar kosnya di wilayah Jebres,” ungkapnya.
Setelah melahirkan, bayi laki-laki tersebut sempat menangis. Panik dan takut perbuatannya diketahui penghuni kos lain, pelaku kemudian membungkam mulut bayi menggunakan tangan kanannya hingga bayi mengalami sesak napas.
“Karena bayi menangis, pelaku membungkam dengan tangan agar tidak diketahui orang lain,” jelas AKBP Sigit.
Dalam kondisi masih hidup, bayi kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan diletakkan di teras depan kost putri di wilayah Jebres. Beberapa jam kemudian, sekira pukul 11.30, seorang penghuni kos berinisial R menemukan kardus tersebut dan mengira sebagai paket kiriman.
“Karena kardus tidak tertutup rapat, saksi membuka dan mendapati isinya seorang bayi laki-laki,” ujarnya.
Penemuan itu langsung dilaporkan ke Ketua RT dan RW setempat, sebelum akhirnya diteruskan ke Polsek Jebres. Saat dilakukan pengecekan, bayi telah dalam kondisi meninggal dunia, dengan ari-ari masih melekat dan dibungkus plastik putih.
Di dalam kardus juga ditemukan handuk warna pink, sweater warna krem, serta jilbab cokelat.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa celana panjang hitam, pakaian dalam, dua lembar sprei, serta selimut warna biru.
Hasil otopsi dari tim medis menyatakan, pada tubuh bayi ditemukan memar di bagian wajah dan leher. Kematian disebabkan kekerasan benda tumpul yang mengakibatkan bayi mati lemas akibat kekurangan oksigen.
“Terdapat memar pada wajah dan leher. Penyebab kematian karena mati lemas akibat kekurangan oksigen,” tegas AKBP Sigit.
Terkait motif, polisi menyebut pelaku melakukan perbuatan tersebut karena malu. Namun, proses pemeriksaan terhadap SA dilakukan secara bertahap mengingat kondisi psikologis pelaku yang masih labil.
“Awalnya yang bersangkutan belum mau berbicara, kemungkinan masih down, stres, dan putus asa. Kami lakukan pendampingan psikolog dan pemeriksaan dilakukan pelan-pelan,” imbuhnya.
Hingga kini, polisi masih mendalami keterangan pelaku, termasuk mengungkap siapa ayah biologis bayi tersebut. SA akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan atau Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Kami tetap akan memproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Sigit. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy