Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Sah..! Gubernur Tetapkan UMP dan UMK Se-Jawa Tengah, Berikutnya Daftarnya

Kabun Triyatno • Rabu, 24 Desember 2025 | 23:33 WIB
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi temui buruh yang demo di depan kantor gubernur, Rabu kemarin (24/12/2025). (Humas Pemprov Jateng)
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi temui buruh yang demo di depan kantor gubernur, Rabu kemarin (24/12/2025). (Humas Pemprov Jateng)

RADARSOLO.COM Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Penetapan diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur, Semarang, Rabu (24/12/2025).

UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07, atau naik 7,28 persen dibanding UMP 2025 yang sebesar Rp 2.169.349. Kenaikan tersebut setara Rp 158.037,07.

UMP dihitung berdasarkan formula dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alpha 0,90.

“Nilai alpha 0,90 ini tidak ditentukan sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Luthfi.

Untuk UMK, nilai alpha berbeda-beda di tiap daerah, disesuaikan dengan kondisi ekonomi kabupaten/kota masing-masing. UMK tertinggi di Jawa Tengah ditempati Kota Semarang sebesar Rp 3.701.709, naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya.

Gubernur menegaskan, kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional, sehingga pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pusat.

“Upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Di atas itu, perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah,” jelasnya.

Kebijakan UMK 2026 akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa mengganggu iklim investasi.

“Kesejahteraan buruh naik, wilayah tetap kondusif, dan investasi terus tumbuh,” pungkas Luthfi. (bun)

Berikut ini daftar besaran UMP dan UMK se Jawa Tengah 2026

 

Jawa Tengah                           2.327.386,07

  1. Kabupaten Cilacap 2.773.184,00
  2. ⁠Kabupaten Banyumas 2.474.598,99
  3. ⁠Kabupaten Purbalingga 2.474.721,94
  4. ⁠Kabupaten Banjarnegara 2.327.813,08
  5. ⁠Kabupaten Kebumen 2.400.000,00
  6. ⁠Kabupaten Purworejo 2.401.961,91
  7. ⁠Kabupaten Wonosobo 2.455.038,01
  8. ⁠Kabupaten Magelang 2.607.790,00
  9. ⁠Kabupaten Boyolali 2.537.949,00
  10. ⁠Kabupaten Klaten 2.538.691,00
  11. ⁠Kabupaten Sukoharjo 2.500.000,00
  12. ⁠Kabupaten Wonogiri 2.335.126,00
  13. ⁠Kabupaten Karanganyar 2.592.154,06
  14. ⁠Kabupaten Sragen 2.337.700,00
  15. ⁠Kabupaten Grobogan 2.399.186,00
  16. ⁠Kabupaten Blora 2.345.695,00
  17. ⁠Kabupaten Rembang 2.386.305,00
  18. ⁠Kabupaten Pati 2.485.000,00
  19. ⁠Kabupaten Kudus 2.818.585,00
  20. ⁠Kabupaten Jepara 2.756.501,00
  21. ⁠Kabupaten Demak 3.122.805,00
  22. ⁠Kabupaten Semarang 2.940.088,00
  23. ⁠Kabupaten Temanggung2.397.000,00
  24. ⁠Kabupaten Kendal 2.992.994,00
  25. ⁠Kabupaten Batang 2.708.520,00
  26. ⁠Kabupaten Pekalongan 2.633.700,00
  27. ⁠Kabupaten Pemalang 2.433.254,00
  28. ⁠Kabupaten Tegal 2.484.162,00
  29. ⁠Kabupaten Brebes 2.400.350,40
  30. ⁠Kota Magelang 2.429.285,00
  31. ⁠Kota Surakarta 2.570.000,00
  32. ⁠Kota Salatiga 2.698.273,24
  33. ⁠Kota Semarang 3.701.709,00
  34. ⁠Kota Pekalongan 2.700.926,00
  35. ⁠Kota Tegal 2.526.510,00
Editor : Kabun Triyatno
#ump #umk #gubernur #jawa tengah #buruh