RADARSOLO.COM – Harapan buruh Kota Solo untuk kenaikan upah yang lebih manusiawi pada 2026 pupus. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Solo 2026 sebesar Rp 2.570.000, atau hanya naik Rp 153 ribu dibanding UMK 2025. Kenaikan tipis ini langsung memicu reaksi keras dari kalangan pekerja.
Penetapan tersebut diumumkan Pemprov Jateng pada Rabu (24/12). Angka itu berada di bawah ekspektasi serikat buruh yang sebelumnya mendorong UMK di kisaran Rp 2.602.610 dengan menggunakan nilai alfa maksimal 0,9.
Reaksi kaget bahkan tak bisa disembunyikan oleh Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI) 92 Kota Solo Endang Setiowati. “Sebentar mas, saya lagi syok,” ujarnya singkat saat dihubungi Radar Solo.
Endang mengungkapkan, dalam proses pembahasan Dewan Pengupahan Kota Surakarta, sebenarnya hanya ada dua angka yang disepakati untuk dikirim ke wali kota. Yakni, usulan pengusaha sebesar Rp 2.568.718, dan usulan pekerja Rp 2.602.610.
Karena itu, ia mengaku heran sekaligus kecewa ketika hasil akhir yang ditetapkan provinsi justru melenceng dari semangat usulan buruh. “Jelas kami belum bisa menerima. Masa kenaikan UMK Solo persentasenya malah lebih rendah dari kabupaten lain,” tegas Endang.
Kekecewaan serupa juga dirasakan serikat pekerja lainnya. Ketua DPC KSPSI Jawa Tengah, Wahyu Rahadi, mengaku pihaknya masih mengonsolidasikan sikap bersama seluruh serikat buruh di Kota Solo. “Kami akan merespons bersama. Saat ini masih kami komunikasikan antarserikat,” ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Solo Respati Ardi menyatakan penetapan UMK 2026 telah melalui pertimbangan yang adil dan proporsional. Ia menegaskan angka tersebut merupakan jalan tengah yang mengakomodasi kepentingan pekerja dan pengusaha, sekaligus mempertimbangkan inflasi serta kondisi ekonomi daerah.
“Harapannya ini bisa menjaga kondusivitas iklim ekonomi di Kota Surakarta dan mendukung target pertumbuhan ekonomi pada 2026,” kata Respati saat ditemui di DPRD Kota Surakarta.
Meski demikian, keputusan ini meninggalkan pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah: bagaimana memastikan kesejahteraan buruh tetap meningkat di tengah biaya hidup yang terus merangkak naik, sementara kenaikan upah dinilai belum sebanding dengan kebutuhan riil pekerja di Kota Bengawan. (ves)
Editor : Kabun Triyatno