Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

UMK 2026 Tidak Sesuai Harapan, Serikat Pekerja Tuding Wali Kota Tidak Aspiratif

Silvester Kurniawan • Jumat, 26 Desember 2025 | 01:35 WIB
Serikat pekerja di Kota Solo kecewa penetapan UMK 2026. (Silvester Kurniawan/Radar Solo)
Serikat pekerja di Kota Solo kecewa penetapan UMK 2026. (Silvester Kurniawan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Harapan besar kelas pekerja terhadap sosok wali kota muda berlatar belakang pengusaha, Respati Ardi, berakhir dengan kekecewaan mendalam. Barisan serikat pekerja yang terdiri dari KSPSI, SPN, dan SBSI '92 Kota Solo menyatukan suara untuk mengecam penetapan UMK Solo 2026 sebesar Rp 2.570.000. Angka ini dinilai sebagai "kekalahan telak" bagi buruh karena terpaut selisih Rp1 juta lebih rendah dari kebutuhan hidup layak (KHL) Solo yang mencapai Rp3,6 juta.

Dalam pernyataan resmi, para pimpinan serikat mengekspresikan kemarahan atas keputusan pemerintah yang memilih menggunakan indeks alfa 0,66. Padahal, serikat pekerja menuntut alfa maksimal 0,9 demi mendekati standar kesejahteraan. Ironisnya, angka alfa di Solo justru lebih rendah dibandingkan kabupaten tetangga di Solo Raya, meskipun biaya hidup di Kota Bengawan jauh lebih tinggi.

"Kami mengusulkan alfa 0,9, tetapi yang dipakai 0,66. Ada selisih Rp1 juta dari KHL resmi pemerintah sendiri. Wali kota nampaknya sama sekali tidak mempertimbangkan usulan teman-teman pekerja. Kami merasa hari ini adalah kekalahan luar biasa," tegas Ketua DPC konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Solo Wahyu Rahadi dengan nada bergetar.

Kekecewaan buruh tidak hanya soal nominal upah, melainkan juga proses pengambilan keputusan yang dianggap "gelap". Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) '92 Endang Setyowati membongkar adanya indikasi pengabaian aspirasi serikat pekerja pasca sidang Dewan Pengupahan mengalami kebuntuan (deadlock).

Endang menuding Pemkot Solo sengaja "meninggalkan" serikat pekerja saat pengajuan usulan ke tingkat provinsi pada hari Minggu (21/12). Prosedur yang tidak lazim ini memicu mosi tidak percaya dari barisan buruh terhadap integritas dewan pengupahan ke depan.

"Kami merasa ditinggal. Kami butuh mengawal angka saat deadlock, tapi Pemkot dan akademisi justru melangkah sendiri. Jika prosesnya terus seperti ini, kami tidak akan ikut lagi di dewan pengupahan. Kami tidak ingin dianggap sebagai penghianat buruh," ancam Endang.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Solo Muhammad Sholihudin, turut menyoroti kontradiksi antara visi-misi wali kota dengan kenyataan upah yang digetok. Menurutnya, upah Rp2,5 juta tidak hanya mencekik pekerja di sektor formal, tetapi juga memperburuk nasib karyawan UMKM yang regulasinya memungkinkan upah di bawah standar UMK.

Menanggapi gelombang protes tersebut, Wali Kota Solo Respati Ardi berdalih bahwa keputusan tersebut telah menimbang aspek keadilan dari berbagai sisi. Ia menjanjikan adanya bantalan berupa program bantuan sosial bagi kelompok pekerja di masa depan untuk menutupi rendahnya kenaikan upah.

"Pasti (ada bantuan). Kami menyampaikan secara adil melalui seluruh program yang ada di pemkot," ujar Respati singkat saat ditemui di Gedung DPRD, Rabu (24/12). Namun bagi buruh, janji bantuan sosial dianggap bukan solusi fundamental atas hak upah yang layak sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kota Solo. (ves/bun)

 

Editor : Kabun Triyatno
#UMK 2026 #serikat pekerja #tahun baru #kecewa