RADARSOLO.COM – Komisi III DPRD Kota Solo meminta lahan eks Makam Mipitan, Kelurahan Mojo, Jebres agar dimanfaatkan untuk kepentingan sosial kemasyarakatan. Selain itu, juga diarahkan menjadi lahan ruang terbuka hijau (RTH) baru.
Ketua Komisi III DPRD Kota Solo Taufiqurrahman menjelasan, usulan pemindahan makam disampaikan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Mojo saat audiensi dengan dewan, belum lama ini. Warga menilai keberadaan makam yang tidak lagi digunakan, membuat lahan terbengkalai dan kurang optimal.
“LPMK Kelurahan Mojo datang ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi warga. Intinya, mereka meminta agar makam dipindahkan. Kan sudah lama tidak aktif, jadi lahannya bisa dipakai untuk kegiatan masyarakat,” kata Taufiq (sapaan akrab Taufiqurrahman).
Saat tinjauan lapangan, komisi III ingin memastikan kondisi fisik makam, status keaktifan, serta kemungkinan teknis pemindahan yang bisa dilakukan. Hasil sidak, makam tersebut sudah tidak menerima pemakaman baru dalam kurun waktu cukup lama.
“Selanjutnya akan kami data jumlah makamnya. Kemudian dihitung kebutuhan anggaran serta teknis pemindahannya,” bebernya.
Taufiq menekankan, proses pemindahan makam tidak bisa tergesa-gesa. Diperlukan perencanaan matang, agar pelaksanaannya tetap menghormati nilai kemanusiaan, norma sosial, serta aturan yang berlaku.
“Pemindahan makam harus dilakukan hati-hati dan humanis. Tidak boleh asal pindah. Harus ada pendekatan ke warga dan ahli waris, serta mengikuti prosedur yang sudah diatur,” tegasnya.
Komisi III juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Solo. Nantinya, disperkim diharapkan mengkaji lebih detail terkait teknis pemindahan dan pemanfaatan lahan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Solo Y.F. Sukasno menyebut eks Makam Mipitan rencananya akan dimanfaatkan untuk posyandu. Namun, dia mengingatkan agar rencana tersebut tetap memerhatikan fungsi lingkungan.
“Tapi tetap harus memerhatikan ruang terbuka hijau. Artinya, jangan seluruh lahan dipenuhi bangunan,” pesan Sukasno.
Menurutnya, keberadaan posyandu penting untuk mendukung pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat. Terutama ibu hamil, balita, dan lansia. Namun, penataan kawasan harus tetap mempertimbangkan kenyamanan lingkungan dan keberlanjutan ruang publik.
“Kalau nanti dibangun posyandu, ya silakan. Tapi tetap harus ada ruang terbuka hijaunya. Supaya kawasan ini tetap asri dan bisa dimanfaatkan warga untuk kegiatan sosial lainnya,” bebernya. (atn/fer)
Editor : Niko auglandy