Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Eksekusi Awal 2026, Pemkot Solo Siapkan Rp 60 Miliar untuk Meterisasi 16 Ribu PJU

Silvester Kurniawan • Jumat, 2 Januari 2026 | 19:15 WIB
Petugas membenahi PJU di Kota Solo. (M Ihsan/Radar Solo)
Petugas membenahi PJU di Kota Solo. (M Ihsan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan proyek meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) akan segera dilaksanakan pada awal tahun 2026. Proyek dengan estimasi anggaran sebesar Rp 60 miliar tersebut ditargetkan mampu menciptakan penghematan listrik hingga 46 persen.

Wali Kota Solo Respati Ardi menjelaskan bahwa eksekusi proyek ini dapat dilakukan setelah pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) pada 24 Desember 2025 lalu. Dengan dicabutnya regulasi tersebut, Pemkot kini memiliki kewenangan untuk mengelola meterisasi secara mandiri tanpa melibatkan pihak ketiga.

Baca Juga: Dua Raja Kembar Berebut Eksistensi: Purbaya Beri Kekancingan Takmir Masjid Agung Solo, Mangkubumi Salat Jumat di Masjid Laweyan

“Bisa segera dieksekusi. Tahapan sekarang kita sedang beauty contest. Lembaga perbankan mana pun kita buka peluang untuk mencari bunga yang paling rendah dan tawaran terbaik bagi masyarakat,” ujar Respati, Jumat (2/1/2026).

Respati optimistis, melalui meterisasi ini, Pemkot Solo dapat melakukan efisiensi fiskal yang signifikan. Hasil penghematan biaya listrik tersebut nantinya akan dialihkan untuk memperkuat berbagai pos pembiayaan program prioritas yang telah disepakati bersama DPRD Kota Solo.

Baca Juga: Siapkan Kelas Program Khusus Untuk Siswa Berprestasi Di Solo, Persiapan Masuk SMA Unggulan Atau Sekolah Garuda

Secara teknis, proyek ini menyasar 16.667 titik PJU di seluruh Kota Solo. Adapun skema pembiayaan akan menggunakan pinjaman perbankan, dengan kewajiban pelunasan yang harus rampung sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2030 mendatang.

Dukungan senada disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Solo Taufiqurrahman. Ia menyebut bahwa kebijakan ini sudah sejalan dengan arah pembangunan kota dan siap dijalankan begitu seluruh persiapan administratif selesai.

“Intinya permasalahan listrik ini sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah kota. Jadi sudah bisa langsung dieksekusi awal tahun ini kalau semua persiapannya selesai,” pungkas Taufiqurrahman. (ves)

 

Editor : Kabun Triyatno
#meterisasi #pemkot solo #Penerangan Jalan Umum (PJU) #listrik