Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Konsultasi Hukum Gratis di PN Surakarta Banjir Peminat, Silih Berganti Masyarakat Mencari Solusi

Antonius Christian • Selasa, 6 Januari 2026 | 12:01 WIB
CARI KEADILAN: Masyarakat menjalani layanan konsultasi hukum gratis di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
CARI KEADILAN: Masyarakat menjalani layanan konsultasi hukum gratis di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

RADARSOLO.COM — Antusiasme masyarakat memanfaatkan layanan konsultasi hukum gratis di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terus menunjukkan tren positif. Sejak resmi dikelola Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Justice and Peace, belasan warga datang silih berganti untuk mencari solusi atas persoalan hukum yang dihadapi.

Ketua LBH Solo Justice and Peace Asri Purwanti mengungkapkan, tingginya minat masyarakat tersebut sudah terlihat sejak hari pertama Posbakum dibuka di Gedung Sasana Manunggal PN Surakarta

“Sejak hari pertama sudah ada belasan warga yang datang berkonsultasi. Ini menunjukkan masyarakat memang sangat membutuhkan edukasi dan pendampingan hukum,” ujar Asri saat dikonfirmasi, Senin (5/1).

Menurut Asri, masih banyak warga yang merasa takut berurusan dengan pengadilan karena minimnya pemahaman hukum. Padahal, hampir seluruh persoalan hukum pada akhirnya harus diselesaikan melalui penetapan maupun putusan pengadilan.

“Tujuan kami memberi pemahaman agar masyarakat tidak takut datang ke pengadilan. Kalau sudah paham alurnya, mereka akan lebih berani memperjuangkan hak-haknya,” jelasnya.

Dari sejumlah aduan yang masuk, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi yang paling dominan. Selain itu, sengketa waris dan perkara keluarga lainnya juga cukup banyak dikonsultasikan.

“Hampir 50 persen aduan adalah KDRT. Untuk kasus seperti ini, kami arahkan agar korban terlebih dulu membuat laporan ke kepolisian. Sebab harus ada bukti, seperti visum. Jika tidak ada, biasanya pasangan harus menunggu minimal enam bulan pisah rumah sebelum mengajukan proses hukum,” ungkap Asri.

Asri yang juga menjabat Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah tersebut menambahkan, pihaknya selalu mengedepankan upaya mediasi, khususnya dalam perkara rumah tangga.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga keutuhan keluarga sedini mungkin demi kepentingan anak.

“Kami tetap mendorong mediasi agar anak-anak tidak menjadi korban konflik orang tua,” imbuhnya.

Dia berharap keberadaan Posbakum PN Surakarta benar-benar menjadi solusi bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum tanpa terbebani biaya.

“Kami ingin Posbakum ini menjadi pintu awal warga Solo mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Ketua PN Surakarta Achmad Satibi menegaskan, keberadaan posbakum merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Masih banyak masyarakat yang takut datang ke pengadilan karena alasan biaya. Padahal keadilan tidak akan tercapai jika masyarakatnya sendiri takut berhadapan dengan hukum. Melalui posbakum, kami ingin manfaatnya benar-benar dirasakan warga Solo,” tegasnya. (atn/nik)

Editor : Niko auglandy
#PN #pengadilan negeri #hukum #posbakum