Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kawal Proyek Strategis Rp 60 Miliar, Inspektorat Solo Audit Ketat Meterisasi PJU

Silvester Kurniawan • Selasa, 6 Januari 2026 | 17:01 WIB

Petugas sedang memperbaiki PJU di Kota Solo. (M Ihsan/Radar Solo)
Petugas sedang memperbaiki PJU di Kota Solo. (M Ihsan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Inspektorat Kota Solo bergerak cepat melakukan audit probity terhadap proyek strategis meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dijadwalkan segera dieksekusi. Langkah pengawasan ketat ini dilakukan sebagai syarat mutlak sebelum proyek besar tersebut masuk ke meja lelang pada pertengahan Januari dua ribu dua puluh lima mendatang.

Kepala Inspektorat Kota Solo Arif Darmawan mengonfirmasi bahwa audit dilakukan secara menyeluruh. Pengawasan mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, proses lelang, pelaksanaan fisik, hingga target akhir capaian. Hal ini krusial mengingat anggaran yang digelontorkan Pemkot Solo untuk proyek ini mencapai angka fantastis, yakni Rp60 miliar.

Baca Juga: Pro Dan Kontra Iringi Rencana Pembangunan Masjid Di Eks Terminal Kartasura, Tokoh Muhammadiyah: Itu Janji Politik Bupati Sukoharjo

"Sebagai proyek strategis daerah, audit probity oleh inspektorat wajib dilakukan. Berdasarkan hasil tinjauan, kami melihat adanya aspek yang harus dievaluasi, terutama mengenai pemisahan paket pekerjaan antara meterisasi dengan pengadaan lampu LED," jelas Arif, Selasa (6/1).

Arif memaparkan bahwa pemisahan kedua jenis pekerjaan tersebut merupakan langkah taktis. Proyek meterisasi yang tersebar di berbagai titik hingga jalan lingkungan dikategorikan sebagai pekerjaan konstruksi fisik. Sementara itu, penggantian lampu konvensional ke jenis LED murni merupakan pengadaan barang non-konstruksi.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Laporan Doktif, Seperti Apa Kasusnya?

"Meterisasi itu menyangkut struktur bangunan, jadi masuk kategori pekerjaan konstruksi. Sedangkan penggantian lampu itu non-konstruksi. Keduanya harus dibedakan demi menjamin keamanan pelaksanaan serta efisiensi anggaran," tambahnya.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa pemisahan ini berkaitan erat dengan kualitas dan garansi barang. Dalam pengadaan lampu LED secara spesifik, pemerintah kota memiliki keleluasaan untuk memilih spesifikasi terbaik dan menuntut komitmen vendor. Melalui kompetisi lelang yang terpisah, pemerintah bisa memastikan pihak ketiga memberikan jaminan pemeliharaan yang kuat, misalnya garansi nyala hingga lima tahun.

Baca Juga: Cedera Mengerikan Firman Nugraha, Luka Dada Akibat Tendangan Kungfu Pemain Putra Jaya

Langkah ini dianggap sebagai solusi cerdas untuk pengawasan jangka panjang. Jika pengadaan lampu disatukan dalam paket lelang konstruksi, pemerintah dikhawatirkan akan sulit menentukan merek berkualitas dan menemui kendala saat melakukan pemeliharaan di masa depan.

"Jika dipisah, ada tanggung jawab penuh dari vendor terhadap barang yang mereka suplai. Hal-hal detail seperti ini yang akan memaksimalkan efisiensi," tegas Arif.

Menanggapi adanya penyesuaian jadwal, Inspektorat Kota Solo menegaskan bahwa penundaan lelang tidak boleh dipandang sebagai keterlambatan yang bersifat negatif. Sebaliknya, hal ini merupakan upaya untuk lebih jeli dan rinci dalam menyusun skema lelang. Secara regulasi, teknis memecah lelang menjadi pekerjaan konstruksi dan non-konstruksi dipastikan tidak melanggar aturan yang berlaku. (ves/bun)

Editor : Kabun Triyatno
#audit #meterisasi #proyek #pemkot solo #kota solo #inspektorat #Penerangan Jalan Umum (PJU) #pengawasan