RADARSOLO.COM — Inspektorat Kota Surakarta melakukan audit probity terhadap Proyek Meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) sebelum proyek tersebut dilelang. Audit dilakukan karena proyek bernilai Rp 60 miliar itu masuk dalam kategori proyek strategis daerah Pemerintah Kota Surakarta.
Kepala Inspektorat Kota Surakarta Arif Darmawan membenarkan adanya audit probity tersebut.
Dia menyebut, audit dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan, hingga target akhir yang hendak dicapai dari proyek meterisasi PJU.
“Setiap proyek strategis daerah wajib melalui audit probity oleh inspektorat. Dari hasil penelaahan awal, ada beberapa hal yang perlu dievaluasi, salah satunya pemisahan pekerjaan antara meterisasi dan pengadaan lampu LED,” kata Arif, Selasa (6/1).
Menurut Arif, Proyek Meterisasi PJU yang akan dilaksanakan di berbagai titik, termasuk di jalan-jalan lingkungan, masuk dalam kategori pekerjaan konstruksi.
Sementara itu, penggantian lampu konvensional ke lampu LED merupakan pengadaan barang nonkonstruksi. Perbedaan karakter pekerjaan tersebut menjadi alasan utama perlunya pemisahan dalam proses lelang.
“Meterisasi itu masuk pekerjaan konstruksi. Sedangkan penggantian lampu adalah pengadaan barang. Kalau digabung, pengawasannya akan lebih sulit. Dengan dipisah, pelaksanaan bisa lebih aman dan akuntabel,” jelasnya.
Selain aspek pengawasan, pemisahan pekerjaan juga dinilai dapat meningkatkan efisiensi anggaran. Dalam skema pengadaan barang, pemerintah daerah dapat menentukan spesifikasi teknis lampu secara lebih rinci, termasuk merek, kualitas, dan jaminan purna jual dari penyedia.
“Lewat pengadaan barang, pemerintah bisa memilih lampu dengan spesifikasi tertentu dan meminta garansi, misalnya jaminan menyala hingga lima tahun. Jika lampu rusak sebelum masa garansi berakhir, penyedia wajib mengganti. Skema seperti ini akan sulit diterapkan jika digabung dengan lelang konstruksi,” paparnya.
Arif menegaskan, penyesuaian jadwal lelang tersebut tidak bisa dimaknai sebagai keterlambatan. Audit probity justru dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai aturan dan meminimalkan potensi permasalahan di kemudian hari.
“Ini bukan ditunda, tetapi karena harus melalui audit probity mengingat proyek ini masuk kategori strategis,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo Taufiq Muhammad menjelaskan, sebelumnya lelang Proyek Meterisasi PJU direncanakan pada Desember 2025 agar pekerjaan fisik dapat dimulai awal Januari 2026. Namun, adanya rekomendasi audit probity membuat jadwal lelang harus disesuaikan.
“Awalnya direncanakan lelang Desember. Namun ada rekomendasi dari inspektorat untuk audit probity terlebih dahulu, sehingga seluruh dokumen harus diaudit sebelum dilelang. Dari hasil audit, ada beberapa catatan yang perlu diperbaiki. Pekan depan sudah bisa dilelang,” ujar Taufiq.
Dia menambahkan, lelang proyek diperkirakan berlangsung pada pertengahan Januari 2026. Sementara pekerjaan fisik di lapangan ditargetkan mulai awal Februari 2026.
Sebagai informasi, Proyek Meterisasi PJU ini akan menyasar 16.667 titik PJU di Kota Solo dengan total anggaran mencapai Rp 60 miliar. (ves/nik)