RADARSOLO.COM — Kuasa hukum penggugat dalam perkara gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengeklaim tidak ada ijazah yang dihadirkan dalam agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (6/1/2026).
Sidang perkara perdata bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Gugatan diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Dalam perkara itu, Jokowi tercatat sebagai Tergugat I. Sementara Rektor UGM Prof. Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening sebagai Tergugat III, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menyatakan hingga sidang pembuktian digelar, pihak tergugat belum pernah menghadirkan ijazah asli Jokowi ke persidangan.
“Faktanya, tidak ada ijazah yang dihadirkan,” kata Taufiq usai sidang.
Menurut Taufiq, tim kuasa hukum tergugat hanya menyerahkan satu alat bukti berupa salinan hasil pemindaian laporan polisi terhadap sembilan terlapor yang menyebutkan ijazah tengah disita. Namun, bukti tersebut bukan salinan ijazah.
“Sampai hari ini tidak pernah ada ijazah yang ditunjukkan di persidangan,” tegasnya.
Dia juga menyinggung pernyataan majelis hakim yang menyebutkan, apabila hingga sidang lanjutan pada 13 Januari 2026 tidak ada bukti tambahan yang diajukan, maka dapat disimpulkan ijazah tersebut memang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
Taufiq menambahkan, UGM selaku institusi tempat Jokowi menempuh pendidikan juga hanya menyerahkan salinan dokumen tanpa menunjukkan ijazah asli. Bahkan, menurutnya, tidak ada salinan ijazah yang diperlihatkan di hadapan majelis hakim.
“UGM sebagai tergugat dua dan tiga hanya menunjukkan salinan dokumen. Tidak ada ijazah, bahkan tidak ada salinan ijazah yang dihadirkan di persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, tergugat lain yakni Polri, yang disebut menyita ijazah dan turut digugat dalam perkara ini, juga tidak mengajukan alat bukti apa pun.
“Polisi tidak mengajukan bukti. Artinya, sampai hari ini di persidangan tidak pernah ada ijazah Bapak Jokowi,” ucap Taufiq.
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan pihaknya belum dapat menghadirkan ijazah asli karena saat ini masih disimpan di Polda Metro Jaya sebagai barang bukti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
“Kami konsisten menyampaikan alat bukti berupa tanda terima penyerahan barang bukti, yakni ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM atas nama Bapak Joko Widodo serta ijazah SMA Negeri 6 Surakarta. Ijazah tersebut telah disita penyidik Polda Metro Jaya,” jelas Irpan.
Dia menambahkan, pihaknya telah mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti berupa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM kepada penyidik Polda Metro Jaya.
“Permohonan kami ajukan secara resmi pada 1 Januari 2026 dan sudah diterima, dibuktikan dengan tanda terima dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Saat ini masih dalam tahap kajian,” katanya.
Karena itu, pihak tergugat memohon kepada majelis hakim agar diberikan waktu satu pekan untuk menunggu kepastian dari Polda Metro Jaya terkait permohonan tersebut.
“Jika permohonan dikabulkan, tentu akan kami tindak lanjuti. Namun apabila ditolak, penyidik pasti memiliki alasan yuridis,” pungkas Irpan. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy