RADARSOLO.COM – Buka 24 jam, coffee shop di Jalan RM Said, Kelurahan Ketelan, Banjarsari, Solo panen aduan di laman Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS). Warga mengeluhkan suara bising dari coffee shop, terutama di malam hari saat jam istirahat.
Dalam aduan tersebut, pelapor menyebut coffee shop bernama Cek Gettsee yang berada di depan SMA Muhammadiyah 1 Solo diklaim mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar. Selain suara bising, parkir kendaraan pengunjung juga dikeluhkan karena memakan badan jalan. Ini dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas di ruas jalan utama.
“Tolong benar-benar ditindak dan diawasi pak. Di Cek Gettsee RM Said depan SMA Muh 1 Solo itu berisik banget. Suruh kasih peredam kalau perlu. Jalan raya umum besar, lalu lintas terganggu, parkiran memenuhi jalan, apakah dibenarkan pak? Tolong banget kami mohon direspons secara tegas, wali kota kalau perlu ke sana,” tulis pelapor dalam aduannya.
Saat dikonfirmasi, Camat Banjarsari Beni Supartono Putro mengaku aduan yang diterima menyoroti parkir kendaraan coffee shop tersebut.
“Benar ada aduan itu. Setahu saya komplainnya tentang parkir. Kemarin sudah dilakukan pembinaan terhadap juru parkirnya. Prinsipnya, mau menerima uang parkir ya harus menata dengan benar,” jelas Beni.
Beni menambahkan, titik parkir yang dinilai tidak tertib sebenarnya hanya berada di satu titik. Namun, dampaknya merembet ke area lain. Sehingga menimbulkan kesan semrawut dan mengganggu pengguna jalan.
Terkait keluhan kebisingan, Beni menegaskan tidak serta-merta mengambil kesimpulan tanpa pengecekan di lapangan. Kecamatan akan berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait, untuk memastikan kondisi yang sebenarnya.
“Kalau itu masuk kategori hiburan, berarti kami juga akan berkoordinasi dengan teman-teman pariwisata. Untuk kebisingan, nanti kami cek dengan menggandeng dinas lingkungan hidup (DLH),” bebernya.
Menurut Beni, DLH memiliki alat khusus untuk mengukur frekuensi dan tingkat kebisingan. Hasil pengukuran tersebut akan menjadi dasar, apakah suara yang ditimbulkan berada di ambang batas, atau justru melampaui ketentuan.
“DLH punya alat untuk mengecek frekuensi kebisingan. Apakah masih di ambang batas, melebihi, atau secara ketentuan masih aman. Itu yang akan menjadi kejelasan,” katanya.
Beni mencontohkan penanganan serupa pernah diterapkan di kawasan Sasana Krida Mangkubumen. Meski sudah bertahun-tahun beroperasi tanpa masalah, aduan kebisingan tetap ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung di lapangan.
“Di Sasana Krida Mangkubumen, tiba-tiba ada aduan kebisingan. Langsung kami cek, ternyata saat musik dinyalakan, hasilnya tidak melebihi ambang batas,” bebernya.
Beni menegaskan, pemerintah wilayah akan bersikap objektif dengan turun langsung ke lapangan. Serta tidak hanya mengandalkan laporan atau keluhan sepihak. Langkah tersebut diambil untuk menghindari penilaian subjektif, serta memastikan semua pihak mendapatkan kejelasan.
“Tidak hanya mendengarkan laporan saja, akan kami cek langsung agar tidak subjektif. Untuk menghindari kepentingan satu pihak, semua akan kami rangkul. Kalau ada laporan yang benar tentu akan ditindak. Tapi secara prinsip, masih dalam ambang batas dan sudah menjadi problem di masyarakat, itu juga akan kami jelaskan kepada semua pihak,” urainya. (atn/fer)
Editor : Niko auglandy