Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

UMK Solo Naik Rp153 Ribu: DPRD Sebut Sudah melalui Kajian Regional dan Pertimbangan Kondisi Dunia Usaha

Antonius Christian • Minggu, 11 Januari 2026 | 15:46 WIB
Ilustrasi kenaikan UMK 2026 di Jateng.
Ilustrasi kenaikan UMK 2026 di Jateng.

RADARSOLO.COM– Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Solo tahun 2026 yang naik Rp153 ribu masih memicu pro dan kontra di kalangan serikat buruh.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Kota Solo menilai keputusan tersebut merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi regional Soloraya.

Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo menegaskan, meski secara struktural DPRD tidak terlibat langsung dalam penetapan angka, ia meyakini proses tersebut telah melewati mekanisme Dewan Pengupahan yang melibatkan lintas sektoral.

Rasionalisasi Angka: Solo Tertinggi Kedua di Soloraya

Budi menjelaskan bahwa besaran kenaikan UMK tahun ini tidak berdiri sendiri.

Melainkan telah melalui studi komparasi dengan daerah penyangga di sekitar Kota Solo.

Berdasarkan koordinasi dengan Walikota Solo Respati Ardi, posisi upah di Solo tetap kompetitif.

"Informasi yang kami terima, secara regional Soloraya, angka tertinggi berada di Karanganyar, kemudian diikuti Solo di posisi kedua. Daerah lain di sekitarnya masih berada di bawah angka kita. Jadi, ada pertimbangan matang dalam menentukan keseimbangan ini," ungkap Budi.

Menjaga Nafas Dunia Usaha

Lebih lanjut, Budi meminta semua pihak untuk melihat kondisi ekonomi secara objektif.

Menurutnya, kenaikan upah harus diselaraskan dengan kemampuan finansial para pelaku usaha agar tidak memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kondisinya memang serba sulit. Penentuan UMK harus melihat realitas di lapangan dan kondisi dunia usaha, karena merekalah pihak yang bersentuhan langsung dalam memberikan upah kepada pekerja," tambahnya.

Baca Juga: Pemkab Terbitkan Surat Edaran, Masyarakat Klaten Diminta Kelola Sampah Organik Secara Mandiri

Ruang Dialog Masih Terbuka

DPRD Kota Solo tetap membuka pintu bagi serikat buruh yang merasa kenaikan tersebut belum ideal.

Budi menyarankan agar masukan disampaikan melalui mekanisme formal untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan Pemerintah Kota.

"Kalau teman-teman buruh masih merasa belum sepakat, mekanismenya ada. Silakan berikan masukan. Nanti biar Pemerintah Kota yang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melihat apakah ada ruang peninjauan atau solusi lainnya," pungkasnya. (atn)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#ekonomi #dprd kota solo #Respati Ardi #dunia usaha #upah minimum kabupaten kota #kenaikan umk #walikota solo #Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo #kebutuhan #kajian