RADARSOLO.COM-Uji coba kebijakan Work From Anywhere (WFA) di lingkungan Pemkot Solo akan dimulai Rabu (14/1/2026).
Meski ASN diperbolehkan bekerja dari luar kantor, Pemkot menetapkan syarat dan ketentuan ketat guna memastikan produktivitas dan koordinasi tetap terjaga.
Salah satu aturan mutlak adalah pegawai dilarang meninggalkan wilayah Kota Solo dan wajib terpantau secara real-time melalui sistem pelacakan digital.
Pengawasan Ketat via Aplikasi SIPEDRO
Walikota Solo Respati Ardi menegaskan, mobilitas ASN selama WFA akan dipantau ketat oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Pengawasan dilakukan melalui aplikasi SIPEDRO yang mencakup timestamp, unggah foto kegiatan, dan titik lokasi kerja (GPS). Posisinya harus tetap di wilayah Kota Solo, tidak boleh keluar kota,” tegas Respati, Selasa (13/1/2025).
Wajib Berkelompok dan Standby "2 Jam"
Ada yang unik dari mekanisme WFA di Solo. Pegawai tidak diperkenankan bekerja sendirian di lokasi pilihannya.
Kabag Organisasi Setda Kota Solo Mila Yuniarti menjelaskan, WFA harus dilakukan dalam kelompok kecil minimal tiga orang.
"Tujuannya agar ada output pekerjaan yang jelas dan terukur. Selain itu, pegawai harus standby. Jika ada perintah mendesak dari pimpinan, mereka wajib merapat ke kantor dengan jeda waktu maksimal dua jam," jelas Mila.
Aturan Main dan Syarat Uji Coba WFA Pemkot Solo
Bagi ASN yang terlibat dalam jadwal uji coba pada tanggal 14, 21, dan 28 Januari 2026, berikut adalah ringkasan syarat dan ketentuannya:
Baca Juga: Panduan Daftar Bansos 2026: Cara Lolos DTSEN agar PKH dan BPNT Disetujui Pemerintah
· Work from anywhere bisa dilakukan di mana saja namun wajib di wilayah Kota Solo.
· Berlaku untuk 50 persen dari total karyawan di setiap OPD yang ikut serta dalam uji coba.
· Tidak berlaku untuk pegawai eselon III sekelas sekretaris OPD, kepala OPD, dan setingkat pengawas.
· Tidak berlaku untuk karyawan yang berkaitan dengan pelayanan langsung pada masyarakat seperti pegawai puskesmas, lurah pasar, petugas lapangan, dan sejenisnya.
· Tidak berlaku untuk pegawai yang bersifat dengan tenaga kebersihan kantor, petugas keamanan kantor, dan ASN dengan keterbatasan khusus (disabilitas), serta ASN yang mendapat hukuman disiplin.
· Wajib absensi menggunakan aplikasi SIPEDRO dan mengikuti ZOOM yang dilaksanakan masing-masing OPD.
· Wajib berseragam sesuai ketentuan PDH Batik Bebas dan Rapi juga mengenakan ID Card masing-masing.
· Berada dalam tim kerja tiga orang dan menghasilkan capaian kinerja yang terukur.
· Dalam kondisi standby dan siap jika sewaktu-waktu diminta kembali ke kantor atau diberi tugas khusus dengan jeda maksimal dua jam (untuk segera merapat, Red)
· Dan lainnya. (ves)
Editor : Tri wahyu Cahyono