RADARSOLO.COM – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan bahwa pertemuannya dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediaman pribadinya di Solo murni dalam rangka silaturahmi. Jokowi menyebut kehadiran kedua tokoh tersebut sebagai tamu yang patut dihormati, terlebih mereka datang secara terbuka dan didampingi kuasa hukum.
“Ya hadir ke sini, silaturahmi. Bapak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis hadir didampingi pengacara, Bu Elida Netty. Itu adalah kehadiran atau silaturahmi dan saya sangat menghargai serta menghormati beliau berdua,” ujar Jokowi saat ditemui di rumahnya, Rabu (14/1/2026).
Jokowi menegaskan, pertemuan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan.
Namun demikian, dia berharap silaturahmi yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan itu dapat menjadi bahan pertimbangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang kini ditangani Polda Metro Jaya.
“Dari pertemuan silaturahmi itu, semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan kasus yang berjalan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Karena itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik,” ujarnya.
Mantan Wali Kota Solo tersebut menegaskan bahwa dirinya menghormati seluruh mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, penyelesaian perkara, baik melalui jalur peradilan maupun pendekatan keadilan restoratif, harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak dapat diputuskan secara sepihak.
Saat disinggung mengenai ada atau tidaknya permintaan maaf dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam pertemuan tersebut, Jokowi memilih untuk tidak mempermasalahkannya. Ia menilai niat baik untuk bersilaturahmi sudah cukup menjadi dasar untuk saling menghormati.
“Menurut saya, ada atau tidak permintaan maaf itu tidak perlu diperdebatkan. Yang penting adalah niat baik untuk bersilaturahmi. Itu yang harus kita hormati dan hargai,” tegasnya.
Jokowi juga menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan adanya permintaan dari keduanya untuk menghentikan proses penyidikan.
Dia menegaskan, apabila terdapat langkah hukum lanjutan, hal tersebut akan ditempuh melalui kuasa hukum masing-masing pihak, bukan melalui dirinya secara langsung.
“Apakah ada permintaan untuk menghentikan penyidikan, saya kira hal-hal seperti itu akan ditindaklanjuti oleh pengacara beliau-beliau,” pungkas Jokowi. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy