RADARSOLO.COM — Sidang perdana perkara aksi demonstrasi Agustus 2025 di Kota Solo yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (14/1), diwarnai aksi solidaritas ratusan massa.
Suasana persidangan bahkan sempat memanas ketika massa memadati ruang sidang Oemar Seno Adji dan menyanyikan lagu Internasionale.
Sidang dengan nomor perkara 1-2/Pid.B/2026/PN Skt itu menghadirkan tiga terdakwa, yakni Daffa Labidulloh, Hanif Bagas Utama, dan Bogi Setyo Bumo. Persidangan dipimpin oleh hakim ketua Agus Darwanta.
Sejak pagi, ratusan massa yang terdiri dari rekan dan keluarga terdakwa memadati area PN Solo. Mereka berupaya masuk ke ruang sidang, namun akses dibatasi oleh petugas pengadilan lantaran kapasitas ruangan yang terbatas.
Penutupan pintu ruang sidang sempat memicu protes dari massa. Mereka mempertanyakan penerapan asas persidangan terbuka untuk umum.
“Katanya sidang terbuka, kok pintunya ditutup,” teriak salah satu peserta aksi.
Situasi kian mencuri perhatian ketika ketiga terdakwa memasuki ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan peci hitam.
Diiringi musik dari telepon genggam, massa bersama para terdakwa menyanyikan lagu Internasionale, yang dikenal sebagai simbol perjuangan buruh internasional.
Dukungan moral pun diberikan dengan menyalami para terdakwa satu pPencaira
Meski demikian, persidangan tetap berlangsung dengan pengamanan ketat. Ratusan massa yang tidak tertampung di ruang sidang bertahan di luar. Usai persidangan, aksi solidaritas berlanjut di gerbang depan PN Solo. Massa membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan “Aktivis Bukan Kriminal!”, “Bebaskan Kawan Kami”, dan “Semakin Ditekan Semakin Melawan”.
Salah satu peserta aksi, Hakim, 25, menyebut kehadiran massa sebagai bentuk solidaritas terhadap para terdakwa yang dinilai sebagai korban kriminalisasi politik. Dia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.
“Mereka korban politik dan ketidakadilan. Kami berharap kawan-kawan kami bisa dibebaskan,” ujarnya.
Sementara itu, orator aksi Rakha Ramadhan menilai persidangan tersebut tidak sekadar mengadili individu, melainkan juga menguji kualitas demokrasi di Indonesia.
Dia berharap PN Solo dapat menjadi benteng terakhir demokrasi dengan memberikan putusan yang adil.
“Yang disidang hari ini adalah warga negara yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat. Jika mereka dihukum, ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi,” tegas Rakha.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), ketiga terdakwa disebut melakukan penghasutan melalui media sosial yang memicu aksi demonstrasi di sejumlah titik di Kota Solo pada Agustus 2025, hingga berujung pada perusakan fasilitas umum.
JPU mengungkapkan, Daffa Labidulloh didakwa membuat dan menyebarkan poster digital melalui akun Instagram readandburn pada 28 Agustus 2025. Poster tersebut berisi seruan aksi solidaritas di kawasan Ngarsopuro dengan narasi provokatif.
Aksi itu disebut dipicu emosi terdakwa setelah melihat video pengemudi ojek daring yang terlindas saat demonstrasi di Jakarta.
Sementara itu, Hanif Bagas Utama dan Bogi Setyo Bumo selaku admin akun Instagram assurakarta1923 didakwa berperan sebagai kolaborator yang menyebarluaskan unggahan tersebut kepada lebih dari 9.600 pengikut.
Keduanya juga disebut aktif mengunggah konten situasi kerusuhan secara langsung serta seruan bernada provokatif seperti “Rakyat Berhak Marah” dan ajakan melanjutkan aksi ke Polresta Solo.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 247 atau Pasal 246 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghasutan di muka umum. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy