RADARSOLO.COM — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa penetapan status darurat bencana sepenuhnya menjadi kewenangan bupati dan wali kota.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Jawa Tengah di tengah tingginya curah hujan akibat musim siklon.
Menurut Luthfi, kecepatan kepala daerah dalam menetapkan status darurat bencana menjadi kunci utama keberhasilan penanganan di lapangan.
Penetapan status tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi menentukan kejelasan struktur komando, alokasi sumber daya, hingga efektivitas penanganan korban dan dampak lanjutan bencana.
“Begitu terjadi bencana, bupati atau wali kota harus segera menetapkan status darurat dengan waktu yang jelas. Mau dipimpin langsung oleh bupati atau menunjuk Kapolres, Dandim, dan timnya, itu kewenangan kepala daerah. Yang penting komandonya jelas dan durasinya ditentukan,” ujar Luthfi di Solo.
Dia menegaskan, seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah sejatinya telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) penanganan bencana yang lengkap.
SOP tersebut dijalankan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan terintegrasi dengan unsur TNI dan Polri, termasuk Dandim dan Kapolres di masing-masing wilayah.
“Kabupaten dan kota sudah punya SOP penanganan bencana. Mereka juga memiliki peralatan, relawan, serta peta wilayah rawan, baik longsor, rob, banjir, maupun kawasan rawan erupsi Gunung Merapi. Semua sudah teridentifikasi,” jelasnya.
Luthfi mengatakan, dalam kondisi cuaca ekstrem seperti musim siklon dengan curah hujan tinggi yang berlangsung selama beberapa hari berturut-turut, potensi bencana di wilayah tertentu sebenarnya sudah dapat diprediksi.
Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak bersikap reaktif, melainkan mengedepankan langkah antisipatif dan mitigatif.
“Kalau hujan lima hari berturut-turut, daerah tertentu hampir pasti terdampak banjir atau longsor. Ini bukan kejadian mendadak. Maka pemerintah daerah harus bergerak cepat, jangan menunggu dampaknya meluas,” tegasnya.
Dalam skema penanganan bencana, lanjut Luthfi, peran pemerintah provinsi adalah sebagai koordinator dan pendukung.
Pemprov Jawa Tengah bertugas melakukan asistensi kepada pemerintah kabupaten/kota, mulai dari penguatan koordinasi lintas sektor, dukungan logistik, hingga penyampaian imbauan kepada masyarakat terdampak.
“Tugas provinsi adalah melakukan asistensi kepada para bupati dan wali kota, termasuk memberikan perlindungan dan imbauan kepada masyarakat yang terdampak,” katanya.
Dia menambahkan, ketika status darurat bencana telah ditetapkan, pemerintah daerah wajib membentuk berbagai satuan tugas (satgas) sesuai kebutuhan di lapangan.
Satgas tersebut mencakup pencarian dan evakuasi korban, layanan kesehatan, pengelolaan pengungsian, dapur umum, hingga satgas pendidikan untuk memastikan hak belajar anak-anak tetap terpenuhi.
“Harus ada satgas pencarian dan evakuasi, satgas kesehatan, satgas pengungsian, dapur umum, sampai satgas pendidikan. Ini penting agar seluruh aspek kehidupan masyarakat terdampak bisa tertangani,” paparnya.
Luthfi juga menyoroti pentingnya perencanaan pascabencana, termasuk penyediaan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap). Menurutnya, lokasi huntap harus dipastikan aman dan tidak berada di wilayah rawan bencana lanjutan.
“Kalau harus disiapkan hunian sementara atau hunian tetap, lokasinya harus jelas dan aman. Jangan sampai masyarakat dipindahkan ke tempat yang masih rawan bencana. Semua harus direncanakan matang,” ujarnya.
Terkait bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah daerah seperti Jepara, Kudus, dan Pati, Luthfi memastikan pemerintah provinsi telah turun langsung ke lapangan bersama para bupati. Bantuan logistik serta intervensi teknis juga telah dilakukan secara intensif.
“Kami sudah turun bersama para bupati. Bantuan berjalan, penanganan dilakukan secara intensif, dan kondisi di lapangan sudah mulai terkendali,” katanya.
Meski demikian, Luthfi mengingatkan bahwa pemerintah tidak bisa sepenuhnya melawan kekuatan alam. Yang bisa dilakukan adalah memperkuat mitigasi bencana, baik dari aspek lingkungan maupun perlindungan masyarakat.
“Kita tidak bisa melawan alam. Yang bisa kita lakukan adalah mitigasi, agar dampaknya bisa ditekan dan keselamatan masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy