Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Babak Baru Konflik Keraton Surakarta: Pemerintah Tunjuk KGPA Tedjowulan sebagai Penanggung Jawab Pengelolaan Keraton

Silvester Kurniawan • Minggu, 18 Januari 2026 | 16:37 WIB

 

KGPA Tedjowulan bersama Menteri Kebudayaan Fadli Zon. (M Ihsan/Radar Solo)
KGPA Tedjowulan bersama Menteri Kebudayaan Fadli Zon. (M Ihsan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor 8 Tahun 2026 yang menunjuk KGPA Tedjowulan sebagai penanggung jawab pengelolaan Keraton Surakarta Hadiningrat, Minggu (18/1). Langkah ini diambil pemerintah pusat untuk memberikan kepastian hukum dalam upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan keraton sebagai cagar budaya peringkat nasional.

Penyerahan SK yang berlangsung di Sasana Parasdya ini menandai babak baru dalam tata kelola keraton, di mana pemerintah kini memiliki mitra resmi untuk menyalurkan dana hibah operasional maupun anggaran revitalisasi fisik bangunan bersejarah.

“SK ini merupakan hasil diskusi panjang lintas kementerian, mulai dari Kemendagri, KemenPU, hingga Polri. Negara ingin membantu, namun harus ada subjek hukum atau penanggung jawab yang ditunjuk secara resmi agar bantuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Fadli Zon saat jumpa pers usai pertemuan di keraton.

Fadli Zon mengungkapkan, alasan penunjukan Tedjowulan didasari pada aspek senioritas, pengalaman, serta kapasitasnya yang dipandang mampu menjembatani berbagai faksi di internal keraton. Menbud tidak menampik adanya "insiden" protes dari pihak KGPH Purbaya yang mewarnai acara tersebut. Namun ia menilai hal itu sebagai dinamika yang harus diselesaikan secara bijaksana oleh Tedjowulan.

“Tadi saya meninjau langsung, ternyata memang banyak pekerjaan rumah (PR) untuk merevitalisasi gedung-gedung bersejarah. Saya meminta Panembahan Agung Tedjowulan segera melakukan pemetaan bersama lembaga adat, kerabat, dan keluarga besar. Beliau harus mengundang semua pihak untuk bermusyawarah,” imbuhnya.

Terbitnya SK Menbud 8/2026 ini menjadi kunci pembuka bagi kucuran dana segar dari APBN untuk pemeliharaan situs. Selama ini, kendala utama pembangunan di dalam keraton sering kali terbentur pada masalah legalitas penanggung jawab anggaran.

“Kalau berkaitan dengan internal, biar dimusyawarahkan dulu oleh keluarga. Namun untuk urusan pelaksanaan tugas negara dalam menjaga cagar budaya, pelaksananya adalah Panembahan Agung Tedjowulan. Pemerintah akan membantu memfasilitasi proses mediasi jika memang diperlukan,” pungkas Fadli Zon.

Dengan adanya payung hukum ini, Kementerian Kebudayaan menargetkan restorasi besar-besaran terhadap bangunan-bangunan ikonik keraton yang saat ini dalam kondisi memprihatinkan dapat segera dimulai pada tahun anggaran 2026 ini.

KGPA Tedjowulan menyatakan kesiapannya untuk menjalankan amanah negara sebagai penanggung jawab pelestarian Keraton Surakarta. Tedjowulan menegaskan bahwa mandat ini merupakan momentum krusial untuk menyelamatkan fisik dan marwah peradaban keraton yang telah menjadi cagar budaya nasional.

Dalam sambutan resminya, Tedjowulan menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memajukan istana-istana Nusantara. Ia menyadari bahwa tugas besar ini mustahil dijalankan sendirian tanpa dukungan solid dari seluruh elemen kerabat.

“Keputusan ini merupakan mandat besar dari negara. Saya mengajak seluruh kerabat dan keluarga besar, mari kita letakkan ego masing-masing dan tegakkan cita-cita luhur untuk keraton. Pengalaman panjang di masa lalu harus kita jadikan pelajaran berharga untuk masa depan yang lebih baik,” ujar Tedjowulan, Minggu (18/1). (ves/bun)

 

Editor : Kabun Triyatno
#keraton surakarta #surat keputusan #Penanggung Jawab #tata kelola #fadli zon