RADARSOLO.COM – Penanganan kasus pembuangan bayi di depan sebuah indekos di kawasan Jebres, Kota Solo, terus berlanjut. Kepolisian memastikan berkas perkara dengan tersangka SAH, 22, telah dirampungkan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Derry Eko Setiawan melalui Wakasatreskrim AKP Sudarmiyanto menyampaikan, penyidik saat ini telah menyelesaikan seluruh proses pemberkasan.
Tahapan selanjutnya adalah menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
“Untuk kasus pembuangan bayi, saat ini pemberkasan sudah selesai. Dalam waktu dekat berkas perkara akan kami kirimkan ke JPU,” ujar Sudarmiyanto, Minggu (18/1/2026).
Terkait keberadaan ayah biologis bayi, Sudarmiyanto mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan guna dimintai keterangan. Namun hingga kini, statusnya masih sebagai saksi.
“Sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Saat ini statusnya masih sebagai saksi,” jelasnya.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan ayah biologis dalam peristiwa pembuangan bayi tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan peran masing-masing pihak.
“Perannya masih dalam pendalaman penyidik,” imbuh Sudarmiyanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, SAH diamankan aparat kepolisian setelah terbukti membuang bayi yang baru dilahirkannya di depan sebuah indekos yang tidak jauh dari tempat tinggalnya, pada Desember lalu.
Bayi tersebut pertama kali ditemukan warga sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, SAH dijerat Pasal 80 ayat (3) dan/atau Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (atn/nik)