Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

DPRD Solo Warning Keras OPD: Salah Kelola Anggaran Bisa Masuk Pidana

Antonius Christian • Senin, 19 Januari 2026 | 11:15 WIB
Komisi III DPRD Solo sidak ke proyek drainase di kawasan Kalitan dan Jalan Samanhudi, Kecamatan Laweyan, Sabtu (20/12/2025).
Komisi III DPRD Solo sidak ke proyek drainase di kawasan Kalitan dan Jalan Samanhudi, Kecamatan Laweyan, Sabtu (20/12/2025).

RADARSOLO.COM – Pembagian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD 2026 kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Solo menjadi penanda dimulainya pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun anggaran mendatang.

Namun, DPRD Kota Solo mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan tidak semata-mata mengejar realisasi anggaran, melainkan benar-benar berpedoman pada perencanaan dan regulasi yang telah disepakati bersama.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Solo sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) Suharsono menegaskan, seluruh kegiatan yang berdampak pada penggunaan anggaran wajib mengacu pada dokumen perencanaan resmi, yakni KUA-PPAS dan APBD 2026.

Konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan disebutnya sebagai kunci utama mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.

Dia menekankan, prinsip efisiensi dan efektivitas harus menjadi dasar utama pelaksanaan setiap program. Dengan begitu, bukan hanya serapan anggaran yang tercapai, tetapi juga serapan kinerja, output, dan outcome program benar-benar dirasakan masyarakat.

“Saya mengingatkan kepada seluruh OPD, kegiatan yang dilaksanakan harus benar-benar mengacu pada KUA-PPAS dan APBD 2026. Prinsipnya efisiensi dan efektivitas, supaya output, outcome, serapan anggaran, dan serapan kinerja sesuai dengan perencanaan yang sudah dibuat,” ujar Suharsono.

Suharsono mengungkapkan, DPRD menerima informasi adanya OPD yang memunculkan kegiatan dalam APBD meski perencanaan dan penganggarannya tidak tercantum dalam KUA-PPAS.

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya menyalahi mekanisme penganggaran, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Kalau ada kegiatan yang tidak ada di KUA-PPAS tapi dimunculkan di APBD, itu jelas tidak benar. Perencanaan dan penganggaran adalah satu kesatuan, tidak bisa asal muncul,” tegasnya.

Dia mengingatkan, apabila penyimpangan tersebut sampai menimbulkan kerugian keuangan negara, maka konsekuensinya tidak lagi bersifat administratif, melainkan bisa masuk ke ranah pidana.

“Ketika perbuatan melanggar hukum itu sampai merugikan keuangan negara, maka bisa menjadi tindak pidana korupsi. Ini yang harus benar-benar dihindari oleh seluruh OPD,” katanya.

Dalam konteks pengawasan, Suharsono meminta Inspektorat Kota Solo menjalankan fungsi pengawasan internal secara lebih progresif dan profesional.

Pengawasan yang kuat dinilai penting untuk memastikan seluruh proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan.

Dia juga mendorong Inspektorat melakukan investigasi mendalam terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Besarnya SiLPA, menurutnya, perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

“Inspektorat perlu melakukan investigasi, apakah SiLPA itu murni karena efisiensi, karena kegiatan tidak dilaksanakan optimal, atau justru ada hal-hal lain di luar kepatutan. Ini penting agar ke depan perencanaan dan pelaksanaan anggaran bisa lebih tepat,” pungkasnya. (atn/nik)

 



Editor : Niko auglandy
#opd #proyek #dprd #kota solo #anggaran