Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Bola Panas SK Keraton Solo: Kubu PB XIV Purbaya Ancam Gugat Menbud Fadli Zon ke PTUN

Silvester Kurniawan • Senin, 19 Januari 2026 | 17:42 WIB
Penyerahan SK Menteri Kebudayaan kepada Mahamenteri Keraton Surakarta KGPA Tedjowulan berujung ke ranah hukum. (M Ihsan/Radar Solo)
Penyerahan SK Menteri Kebudayaan kepada Mahamenteri Keraton Surakarta KGPA Tedjowulan berujung ke ranah hukum. (M Ihsan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Perselisihan internal di Keraton Kasunanan Surakarta pascapenerbitan SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 resmi berlanjut ke jalur hukum.

Tim kuasa hukum PB XIV Purbaya  menyatakan bakal menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dinilai cacat prosedur dan mengabaikan keberadaan putra-putri PB XIII sebagai "tuan rumah" yang sah.

Langkah ini diambil menyusul kegaduhan di Sasana Parasdya, Minggu (18/1), yang diwarnai aksi serobot mikropon dan penyebaran selebaran keberatan di hadapan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon.

"Kementerian Kebudayaan datang ke rumah orang tanpa izin, kemudian membuat kegaduhan yang menimbulkan korban. Kami layangkan keberatan tertulis kepada Menbud dengan tembusan ke Presiden RI. Jika dalam 90 hari tidak ditanggapi, kami ajukan gugatan ke PTUN," tegas tim kuasa hukum Purboyo, Sionit Tolhas Martin Gea, Senin (19/1).

Kekecewaan mendalam juga diungkapkan oleh GKR Devy Lelyana Dewi. Ia menilai Kementerian Kebudayaan bersikap tebang pilih dan hanya intens berkomunikasi dengan kelompok Lembaga Dewan Adat (LDA) serta pihak Tedjowulan.

"Kami, putra-putri PB XIII, tidak pernah dilibatkan dalam diskusi apa pun terkait masa depan keraton. Kami berharap Bapak Menteri bisa bersikap bijak dan tidak berat sebelah dalam menyikapi persoalan ini," tutur Gusti Devy.

Di sisi lain, KGPA Tedjowulan melalui juru bicaranya, KP Pakunagoro, menanggapi dingin kisruh tersebut. Meski menghargai kebebasan berpendapat, pihak Tedjowulan sangat menyayangkan aksi protes yang dilakukan di tengah agenda resmi pemerintah pusat.

"Panembahan Agung menghargai pendapat, namun sangat menyayangkan kejadian kemarin. Beliau menyarankan agar setiap masukan disampaikan dengan cara yang baik, sesuai adab, norma sosial, dan adat istiadat yang berlaku di keraton," jelas KP Pakunagoro.

Ancaman gugatan ke PTUN ini menempatkan rencana besar revitalisasi Keraton Solo dalam posisi dilematis. Di satu sisi, pemerintah membutuhkan payung hukum (SK) untuk mengucurkan anggaran perbaikan cagar budaya, namun di sisi lain, klaim kepemimpinan yang belum tuntas di internal keluarga besar berpotensi menyandera proses administrasi tersebut selama berbulan-bulan di pengadilan. (ves/bun)

 

Editor : Kabun Triyatno
#keputusan #gugatan #PTUN #Tedjowulan #keraton kasunanan surakarta #fadli zon