RADRSOLO.COM – Ketegangan di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat pasca-penyerahan SK Menteri Kebudayaan resmi masuk ke ranah hukum. Tim Kuasa Hukum PB XIV Purbaya melaporkan dugaan pengeroyokan terhadap seorang abdi dalem ke Polresta Solo, Senin (19/1). Insiden tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius pada bagian kepala hingga area vital.
Dalam konferensi pers di Talang Paten, pihak PB XIV Purbaya membeberkan kronologi kekerasan yang terjadi pada Minggu (18/1) pagi. Peristiwa bermula saat massa dari Lembaga Dewan Adat (LDA) merangsek masuk ke area keraton untuk membuka paksa akses pintu yang sebelumnya digembok oleh kubu Purbaya.
Kuasa hukum korban, Ardi Sasongko mengungkapkan, kliennya yang merupakan tim pengamanan mengalami tindakan fisik di sekitar Bangsal Siyaga Pulisen, belakang Dalem Ageng.
"Anak ini diambil, ditarik, sempat dipiting juga. Dia mendapatkan pukulan dan yang membuat tersungkur itu ditendang di kemaluannya. Setelah itu baru dibawa masuk ke Nalendran," beber Ardi.
Akibat kejadian tersebut, korban kini menjalani pengobatan jalan. Tim medis masih melakukan asesmen mendalam karena ditemukan luka robek di kepala belakang serta memar pada alat vital korban. "Jika masih ada nyeri atau pendarahan, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Pihak PB XIV Purbaya secara spesifik melaporkan BRM Suryo Mulyo (cucu mendiang PB XIII) atas dugaan keterlibatan dalam aksi pengeroyokan tersebut. Sejumlah barang bukti telah disiapkan untuk penyidik Polresta Surakarta, antara lain rekaman potongan video aksi pengeroyokan yang viral di media sosial. Pakaian resmi abdi dalem yang robek-robek akibat insiden tersebut.
Juru bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro, juga mengkaji pelaporan terkait dugaan kerusakan pintu cagar budaya saat massa merangsek masuk.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Eksekutif LDA KPH Eddy Wirabhumi, menegaskan bahwa aksi pembukaan pintu pada Minggu pagi merupakan tindak lanjut rapat koordinasi bersama Forkopimda Surakarta pada 17 Januari lalu. Tujuannya adalah membuka akses yang sebelumnya digembok sepihak.
Terkait laporan kekerasan yang melibatkan cucu PB XIII, Eddy menyatakan masih mencari keterangan lebih lanjut. Namun, ia menekankan bahwa seluruh pihak di lapangan saat itu tengah menjalankan tugas negara berdasarkan SK Menteri Kebudayaan.
"Kalau benar (ada kekerasan), nanti tentunya akan didiskusikan dengan pihak terkait karena semua menjalankan tugas di lingkungan cagar budaya nasional yang bekerja atas SK Menteri Kebudayaan yang sudah diterima 9 Januari 2026 lalu," tegas Eddy.
Eskalasi konflik fisik ini kini menjadi perhatian serius kepolisian, mengingat melibatkan tokoh-tokoh kunci keraton dan terjadi tepat saat pemerintah pusat berupaya melakukan harmonisasi tata kelola cagar budaya di Solo. (ves/bun)
Editor : Kabun Triyatno