RADARSOLO.COM – Satreskrim Polresta Solo membenarkan adanya dua aduan dugaan penganiayaan yang terjadi saat acara penyerahan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2026 di Keraton Kasunanan Surakarta, Minggu (18/1).
Meski begitu pihak kepolisian masih menunggu bukti dari pengadu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kedua aduan tersebut sama-sama mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Derry Eko Setiawan melalui Wakasatreskrim AKP Sudarmiyanto menjelaskan, dua aduan itu dilayangkan oleh pihak berbeda dengan teradu yang juga berbeda.
“Dari peristiwa di keraton itu kami menerima dua aduan. Aduan pertama masuk pada Minggu siang sekitar pukul 12.00 WIB,” terang Sudarmiyanto, Selasa (20/1).
Aduan pertama dilaporkan oleh pria berinisial RP dengan teradu berinisial SM. Peristiwa tersebut diduga terjadi di Bangsal Siaga atau Polisen di dalam area Keraton Kasunanan.
Sementara aduan kedua diterima kepolisian pada Minggu malam sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam aduan tersebut, pelapor berinisial TR melaporkan tiga orang teradu, yakni EW, E, dan S.
“Untuk aduan kedua, berdasarkan keterangan pelapor, kejadian berlangsung sekira pukul 09.30 WIB di pintu Wirokenyo,” jelasnya.
Insiden bermula saat acara yang dihadiri Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon belum dimulai. Terjadi keributan di pintu gerbang Wirokenyo yang dipicu aksi saling dorong.
Menurut Sudarmiyanto, sekelompok orang diduga memotong gembok pintu Gajahan dari arah Keputren dan menuju pintu Wirokenyo.
Ketegangan pun tak terhindarkan hingga terjadi aksi dorong-mendorong yang menyebabkan salah satu pihak terjepit pintu dan mengalami luka lecet.
Terkait barang bukti, Sudarmiyanto menyebut kedua pelapor belum melampirkan bukti fisik secara formal. Namun, pelapor menunjukkan luka yang dialami saat membuat aduan.
“Pelapor kedua mengalami luka lecet di bagian paha dan kedua lengan. Sedangkan pelapor pertama hanya menunjukkan rekaman video kejadian tanpa menyampaikan adanya luka,” ujarnya.
Atas dua aduan tersebut, kepolisian akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diadukan. Meski demikian, penyelesaian secara kekeluargaan tetap menjadi salah satu opsi.
“Penyidik akan mempelajari aduan terlebih dahulu. Di sisi lain, kami juga tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan,” pungkas Sudarmiyanto. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy