RADARSOLO.COM – Satreskrim Polresta Solo resmi menetapkan DP, 37, mantan guru SMA di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap muridnya yang masih di bawah umur.
Tersangka kini telah diamankan dan menjalani penahanan.
Kepastian tersebut disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Solo AKP Heni Sofianti saat dikonfirmasi, Selasa (20/1) pagi.
“Benar, untuk tersangka sudah kami amankan dan sudah dilakukan penahanan sejak Senin (19/1) malam,” ungkap AKP Heni.
Dia menjelaskan, penyidik memiliki waktu hingga 7 Februari 2026 untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun apabila berkas belum rampung, penyidik masih memiliki waktu sesuai ketentuan hukum.
“Kami punya waktu sampai 7 Februari untuk melengkapi berkas perkara. Apabila belum selesai, sesuai regulasi kami masih memiliki waktu penahanan hingga 40 hari,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DP mengakui telah melakukan aksi persetubuhan terhadap korban sebanyak 10 kali. Perbuatan tersebut dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga Juni 2025.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sudah 10 kali melakukan persetubuhan,” ujar AKP Heni.
Dia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, DP saat ini sudah tidak lagi mengajar di sekolah tersebut dan telah ditugaskan di instansi lain.
“Untuk statusnya sebagai guru, yang bersangkutan sudah tidak lagi mengajar di sekolah dan telah ditugaskan di Dinas,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan ancaman. Korban diintimidasi agar mau melayani nafsu pelaku dengan ancaman nilai pelajaran akan dibuat buruk apabila menolak.
“Modusnya, pelaku mengancam korban. Jika tidak mau diajak berhubungan badan, nilai mata pelajarannya akan dibuat jelek. Memang beberapa kali tersangka juga memberikan sesuatu kepada korban,” ungkapnya.
Aksi bejat tersebut biasanya dilakukan setelah jam pulang sekolah. Pelaku dan korban membuat janji di lokasi tertentu sebelum akhirnya menuju hotel.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut sepulang sekolah. Mereka janjian di suatu tempat, kemudian melakukan aksi di hotel-hotel wilayah Solo Raya dan Jogjakarta,” lanjut AKP Heni.
Hingga saat ini, polisi memastikan baru terdapat satu korban dan belum ditemukan korban lainnya.
“Untuk sementara korban masih satu orang. Belum ada laporan atau temuan korban lain,” tegasnya.
Selain proses hukum terhadap pelaku, kepolisian juga memastikan pendampingan terhadap korban tetap berjalan, khususnya terkait kondisi psikologis anak.
“Kami tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memberikan pendampingan kepada korban, terutama dari sisi psikologis. Kami bekerja sama dengan UPTD PPA Pemkot Solo untuk mendampingi korban hingga kondisi mentalnya pulih,” jelas AKP Heni.
Dia menambahkan, korban saat ini masih bersekolah seperti biasa dan menunjukkan semangat untuk melanjutkan pendidikannya, meski sempat mengalami perundungan.
“Korban masih sekolah seperti biasa dan tetap semangat. Memang di awal sempat mengalami bully dari teman-temannya. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah agar menjaga kondusivitas dan meminta agar seluruh pihak mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka DP dijerat 418 ayat(2) huruf b KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Heni mengimbau anak-anak dan orang tua untuk lebih waspada terhadap tindak pelecehan seksual yang kerap dilakukan oleh orang terdekat.
“Kasus pelecehan seksual banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat, seperti ayah kandung, ayah tiri, bahkan guru yang seharusnya melindungi dan mengayomi anak. Biasanya pelaku mengancam dengan alasan yang tidak masuk akal,” pungkasnya.(atn/nik)
Editor : Niko auglandy