Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Barang Bukti Sabu Lebih dari 1 Kilogram Diungkap Satresnarkoba Polresta Solo, Ini Kronologi Penangkapannya

Antonius Christian • Selasa, 20 Januari 2026 | 16:38 WIB
Satresnarkoba Polresta Solo berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi
Satresnarkoba Polresta Solo berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi

RADARSOLO.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi dengan barang bukti mencapai lebih dari 1 kilogram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan beberapa tersangka yang memiliki peran berbeda, dengan tersangka utama Africo Charlie Wisanggeni (ACW) diduga sebagai kurir sekaligus pengendali penyimpanan sabu dalam jumlah besar.

Kasatresnarkoba Polresta Solo Kompol Arfian Rizki Dwi Wibowo mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana narkotika yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Pengungkapan ini kami lakukan pada Minggu, 18 Januari, sekira pukul 17.50 di sebuah kamar kos milik Bapak Haji Bambang S. yang beralamat di Kampung Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo,” terang Kompol Arfian dalam keterangan resminya.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka Africo Charlie Wisanggeni, bersama dua orang lainnya, yakni Aris Haryanto alias Petek dan Mohadi Sofyan Rivai alias Fai. Ketiganya saat itu berada di dalam kamar kos. Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

“Dari tersangka ACW, kami menyita 11 paket plastik klip sedang berisi sabu dan satu paket klip kecil berisi sabu, berikut gulungan aluminium foil, sobekan aluminium foil terbungkus isolasi, toples transparan, alat pembungkus, serta satu unit telepon genggam,” jelasnya.

Hasil penimbangan menunjukkan, total berat sabu yang diamankan dari lokasi kos tersebut mencapai 127 gram. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka ACW mengakui memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial UA yang saat ini berstatus DPO. Barang haram tersebut diambil di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, dengan total berat mencapai sekitar 2 kilogram.

“Untuk pengambilan sabu tersebut, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 12 juta serta fasilitas konsumsi sabu secara gratis,” ungkap Kompol Arfian.

Sabu tersebut kemudian dibawa menggunakan transportasi umum bus menuju Boyolali, tepatnya ke rumah orang tua tersangka di Kecamatan Sawit. Di lokasi itu, sabu dipecah menjadi 20 paket, masing-masing seberat sekira 1 ons.

“Atas perintah bandar, sebagian paket sabu tersebut ditanam di beberapa titik. Namun, sebagian lainnya masih disimpan,” imbuhnya.

Tidak berhenti di Kota Solo, Satresnarkoba Polresta Surakarta langsung melakukan pengembangan kasus. Pada Senin (19/1) sekira pukul 08.00, petugas mendatangi rumah orang tua tersangka ACW di Kampung Tegal Muncar, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.

“Hasil pengembangan, kami menemukan 9 paket sabu, masing-masing seberat sekira 1 ons, yang disimpan di dalam toples dan ditimbun di halaman rumah,” jelas Kompol Arfian.

Total berat sabu yang ditemukan di Boyolali tersebut mencapai 925 gram beserta pembungkusnya. Dengan demikian, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari rangkaian pengungkapan ini mencapai 1.051,37 gram atau lebih dari 1 kilogram.

Selain ACW, polisi juga menetapkan beberapa tersangka lain yang masih memiliki hubungan keluarga dan peran berbeda dalam jaringan tersebut. Di antaranya Mohadi Sofyan Rivai alias Fai, Yoan Maxe Ponce Enrele, serta Aris Haryanto alias Petek yang berperan sebagai pengguna.

“Sebagian tersangka merupakan residivis dan ada yang berperan sebagai kurir, penyimpan, hingga pengguna. Ini menunjukkan jaringan yang cukup terstruktur,” tegas Kompol Arfian.

Atas perbuatannya, tersangka utama Africo Charlie Wisanggeni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

“Dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram sabu, tersangka dapat dijerat pidana paling berat berupa hukuman mati, pidana penjara seumur hidup,” tegas Kompol Arfian.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal-pasal dalam KUHP baru dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana, sesuai dengan peran masing-masing tersangka.

Saat ini, seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Surakarta. Penyidik telah menerbitkan beberapa laporan polisi dan terus melakukan pengembangan untuk memburu bandar besar yang memasok sabu dari Jakarta.

“Kami masih mendalami jaringan di atasnya, termasuk memburu DPO yang memerintahkan pengiriman sabu ini. Komitmen kami jelas, memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Solo Raya,” pungkas Kompol Arfian. (atn/nik)

 

 

Editor : Niko auglandy
#terungkap #Satresnarkoba #kasus #sabu #narkoba #polresta solo