Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Pemerintah Tunjuk Tedjowulan, Pemkot Beri Lampu Hijau Dana Hibah Keraton Segera Cair

Silvester Kurniawan • Selasa, 20 Januari 2026 | 17:56 WIB
Banyak bangunan Keraton Surakarta kondisinya rusak parah dan harus segera direvitalisasi. (M Ihsan/Radar Solo)
Banyak bangunan Keraton Surakarta kondisinya rusak parah dan harus segera direvitalisasi. (M Ihsan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM - Pemkot Solo akhirnya memiliki landasan hukum yang kuat untuk menyalurkan bantuan anggaran ke Keraton Surakarta. Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan bahwa terbitnya SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 yang menunjuk KGPA Tedjowulan sebagai pelaksana, menjadi kunci pembuka sumbat bantuan keuangan yang selama ini tertahan akibat dualisme kepemimpinan.

Respati menjelaskan, posisi Tedjowulan kini diakui negara sebagai subjek hukum yang bertanggung jawab penuh atas setiap rupiah uang rakyat yang masuk ke lingkungan keraton.

“Siapa pun lembaga yang mendapatkan anggaran dari pemerintah, harus ada penanggung jawabnya. Dengan adanya SK penunjukan pelaksana ini, Pemkot Surakarta kini memiliki pijakan resmi bilamana ada alokasi anggaran yang digulirkan,” ujar Respati Ardi, Selasa (20/1).

Meskipun jalur hibah telah terbuka, wali kota mengingatkan bahwa mekanisme penyaluran tidak akan dilakukan secara sembarangan. Pemkot akan menerapkan kontrol berlapis guna memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan peruntukan pelestarian cagar budaya.

Alur pengawasan anggaran akan melibatkan beberapa instansi. Pemkot melakukan verifikasi proposal dan rincian penggunaan anggaran operasional atau fisik.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit rutin atas laporan pertanggungjawaban (LPj) hibah dan masyarakat sebagai instrumen kontrol sosial terhadap transparansi dana publik.

Sebelumnya, Pemkot Solo bersikap sangat hati-hati menyikapi fenomena raja kembar pasca mangkatnya Paku Buwono XIII. Ketidakpastian sosok penanggung jawab administratif sempat membuat bantuan pemerintah macet karena berisiko menjadi temuan pelanggaran hukum.

“Nanti mekanismenya akan kita atur urutan-urutannya; apa saja anggaran yang digulirkan untuk keraton, akan kami sampaikan secara terbuka. Intinya, pemerintah kota, BPK, dan masyarakat perlu mengetahui anggaran itu digunakan untuk apa saja,” tegas Respati.

Terkait masih adanya sejumlah area keraton yang dikuasai oleh faksi-faksi keluarga tertentu, wali kota menegaskan pemerintah tidak akan masuk terlalu dalam ke ranah sengketa fisik tersebut. Pemkot Solo memilih fokus pada koridor administrasi keuangan dan fungsi perlindungan cagar budaya nasional sesuai mandat kementerian.

Dengan kepastian ini, rencana kerja revitalisasi bangunan keraton yang selama ini terbengkalai diprediksi akan segera masuk ke tahap penganggaran dalam APBD perubahan maupun APBN tahun berjalan. (ves/bun)

 

Editor : Kabun Triyatno
#cagar budaya #dana publik #keraton surakarta #Tedjowulan #hukum #pemkot solo