Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

73 eks Karyawan Pabrik Plastik Yang Kena PHK di Solo Tuntut Pesangon, Keluhkan Nasibnya ke DPRD ‎

Antonius Christian • Rabu, 21 Januari 2026 | 15:25 WIB

Serikat Pekerja Nasional (SPN) Pabrik Plastik Burung Mas lakukan audiensi ke DPRD Solo, Rabu (21/1/2026).
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Pabrik Plastik Burung Mas lakukan audiensi ke DPRD Solo, Rabu (21/1/2026).

RADARSOLO.COM – Komisi IV DPRD Kota Solo menerima audiensi Serikat Pekerja Nasional (SPN) Pabrik Plastik Burung Mas.

Audiensi tersebut membahas belum terpenuhinya hak pesangon 73 eks karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo Sugeng Riyanto mengatakan, audiensi ini menjadi sarana bagi pekerja untuk menyampaikan persoalan secara langsung kepada wakil rakyat.

Dia menjelaskan, dari hasil audiensi diketahui bahwa sebelumnya terdapat persoalan lain berupa keterlambatan pembayaran gaji dan hak cuti. Namun, kedua hak tersebut telah diselesaikan oleh pihak perusahaan.

Sementara hak utama berupa pesangon hingga kini belum diterima oleh 73 pekerja sesuai masa kerja masing-masing.

‎“Ada 73 karyawan yang di-PHK dan sampai sekarang belum mendapatkan pesangon. Untuk gaji dan cuti, awalnya memang bermasalah, tetapi sudah dibayarkan. Yang masih menjadi persoalan adalah pesangon,” jelasnya.

Sugeng mengungkapkan, upaya mediasi sebelumnya telah dilakukan oleh dinas terkait. Namun proses tersebut tidak berjalan optimal lantaran perusahaan menyatakan kondisi pailit.

“Mediasi tidak berjalan maksimal karena pihak perusahaan menganggap dirinya pailit. Padahal, belum ada putusan resmi dari pengadilan terkait status pailit tersebut,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kota Solo berkomitmen mengambil langkah lanjutan dengan memanggil langsung pemilik perusahaan.

Pemanggilan ini dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan secara utuh mengenai kondisi perusahaan dan kemungkinan penyelesaian hak-hak pekerja.

“Langkah awal yang akan kami lakukan adalah memanggil langsung owner perusahaan. Tidak boleh diwakilkan, boleh didampingi, tetapi pemilik wajib hadir,” tegas Sugeng.

Menurutnya, kehadiran pemilik perusahaan sangat penting untuk membuka ruang dialog dan mediasi lanjutan yang melibatkan pekerja, perusahaan, dinas terkait, serta DPRD.

“Kami berharap dari pertemuan itu bisa muncul kejelasan dan peluang solusi, sehingga ada harapan bagi 73 pekerja yang menunggu kepastian hak pesangon mereka,” pungkasnya.

Komisi IV DPRD Kota Solo memastikan akan segera menjadwalkan pemanggilan pemilik perusahaan dalam waktu dekat guna mendorong penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan. (atn/nik)

Editor : Niko auglandy
#SPN #phk #dprd #audiensi #pabrik plastik