RADARSOLO.COM – Sidang lanjutan perkara mahasiswa yang diduga memicu kericuhan dalam aksi demonstrasi, akhir Agustus 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (21/1). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa ajukan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum terdakwa, Badruz Zamanmenjelaskan, sidang kali ini mencakup empat perkara. Dua di antaranya agenda perlawanan atau eksepsi.
“Hari ini ada empat perkara. Dua perkara masuk agenda perlawanan, yang dulu disebut eksepsi. Sedangkan dua perkara lainnya adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Badruz.
Badruz menegaskan, dalam perkara terdakwa Hanif Bagas Utama dan Bogi Setyo Bumo, kliennya hanya didakwa pasal penghasutan. Ia menilai perlu menguji secara mendalam unsur penghasutan tersebut.
“Kami kupas betul pasal penghasutan itu. Apakah benar ada penghasutan dan siapa yang benar-benar terhasut? Itu yang menjadi dasar kami mengajukan perlawanan,” bebernya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Syauqi Libriawan menilai jaksa belum mampu membuktikan hubungan sebab-akibat antara aktivitas media sosial para terdakwa, dengan kerusuhan 29 Agustus 2025 silam.
“Jaksa menyebut ada kesinambungan antara unggahan klien kami dengan kericuhan. Namun tidak dijelaskan secara rinci kausalitasnya. Tidak ada penjelasan siapa yang terhasut, dan bagaimana unggahan itu memicu kerusuhan,” tegas Syauqi. (atn/fer)
Editor : Niko auglandy