RADARSOLO.COM - Menteri Kebudayaan Fadli Zon memberikan respons terkait rencana tim kuasa hukum Paku Buwono (PB) XIV Purbaya yang akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut menyasar Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 yang menunjuk KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Solo.
Fadli Zon menegaskan bahwa kementeriannya telah melakukan kajian mendalam sebelum menerbitkan keputusan tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk memastikan kehadiran negara dalam melestarikan cagar budaya nasional.
"Kita siap tentu kalau nanti ada layangan (gugatan), sudah siap kita. Karena kita melalui juga kajian yang cukup panjang ya. Terutama tentang penunjukan penanggung jawab terhadap situs cagar budaya itu,” ujar Fadli Zon saat ditemui di sela kunjungan kerjanya di Kompleks Candi Plaosan, Desa Bugisan, Kecamatan Prambanan, Klaten, Rabu (21/1/2026) malam.
Lebih lanjut, Fadli Zon mengatakan, sebelum ada SK yang menunjuk KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Perlindungan-Pemanfaatan Keraton Solo, pihaknya sudah mengundang pihak-pihak yang terkait. Namun ada salah satu pihak yang tidak datang.
Menteri Kebudayaan menjelaskan bahwa penunjukan penanggung jawab resmi juga berkaitan dengan tata kelola administrasi dan akuntabilitas keuangan negara.
Pemerintah memerlukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas hibah dan anggaran yang mengalir ke Keraton Solo.
"Pemerintah ingin dana-dana hibah dari pemerintah kota, provinsi, maupun pusat ada penanggung jawabnya. Pemerintah tidak ingin dana hibah itu kemudian tidak bisa dipertanggungjawabkan, untuk itulah kita menunjuk perwakilan pemerintah pusat," ujarnya.
Ia menambahkan penanggungjawab tersebut penting untuk urusan teknis pembangunan hingga biaya operasional.
"Pembangunan dan pemeliharaan keraton, termasuk soal listrik sampai pembangunan alun-alun itu harus ada penanggungjawabnya." tambahnya
Terkait polemik suksesi, Fadli Zon menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud mencampuri urusan internal keluarga besar Keraton Kasunanan Surakarta.
"Kita berharap Panembahan (Agung) Tedjowulan bisa memfasilitasi musyawarah untuk mencapai mufakat. Jadi itu (suksesi) bukan domainnya pemerintah, meskipun dalam sejarahnya pemerintah Belanda itu menentukan, bahkan zaman Presiden Soekarno itu menunjuk, kalau kita tidak tunjuk, siapa yang bertanggung jawab," ujarnya.
Fadli berharap kehadiran KGPA Tedjowulan dalam kapasitasnya sebagai pelaksana kawasan cagar budaya dapat menjadi jembatan bagi seluruh pihak di internal Keraton.
"Kita berharap panembahan Agung Tedjowulan bisa memfasilitasi, bisa rembukan, bisa musyawarah untuk mencapai mufakat." tambahnya.
Diberitakan radarsolo.com sebelumnya, tim kuasa hukum PB XIV Purbaya menyatakan keputusan Menteri Kebudayaan tersebut cacat prosedur.
Mereka menilai pemerintah mengabaikan keberadaan putra-putri PB XIII sebagai ahli waris yang sah di keraton tersebut. (ren/adi)
Editor : Adi Pras