RADARSOLO.COM – Seorang warga Sudiroprajan, bernama Wiryawan SN menggugat keluarga tirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan tersebut dilayangkan lantaran dia merasa namanya sengaja dihilangkan dari daftar ahli waris, dengan cara dinyatakan sebagai orang hilang melalui penetapan pengadilan.
Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 285/Pdt.G/2025/PN Skt dan telah menjalani dua kali persidangan pada Desember 2025 lalu. Wiryawan mengaku terkejut saat mengetahui dia pernah dilaporkan hilang oleh keluarga tirinya. Penetapan orang hilang itu, menurutnya, diajukan sebagai dasar pembagian warisan dan telah dikabulkan majelis hakim pada 7 Oktober 2021.
Padahal, pada periode tersebut Wiryawan masih berada di Australia untuk menempuh studi dan tidak dapat pulang ke Indonesia akibat pembatasan perjalanan selama pandemi Covid-19.
“Saya kaget sekali. Pada 2022 tiba-tiba diberi tahu bibi saya soal putusan pengadilan yang menyatakan saya hilang. Padahal saat itu saya masih aktif berkomunikasi dengan keluarga,” ujarnya.
Dia menyebut komunikasi dengan keluarga masih berlangsung hingga 2020, baik melalui telepon, pesan singkat, maupun surat elektronik. Bahkan, dia sempat mengirim paket ke Solo. Wiryawan juga mengaku pernah dihubungi ibu tirinya terkait rencana penjualan rumah peninggalan ayahnya di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Sriwedari.
Dari komunikasi itu, dia baru mengetahui adanya aset warisan berupa rumah tersebut. Ayahnya sendiri telah meninggal dunia pada 2018.
“Telepon itu saya rekam. Ibu tiri saya bicara dengan calon pembeli dan pengacaranya. Mereka jelas tahu saya ada,” katanya.
Wiryawan mengungkapkan, sejak 2020 hingga 2021 keluarga tirinya setidaknya empat kali mengajukan permohonan ke PN Solo yang berkaitan dengan status ketidakhadirannya. Dari empat perkara tersebut, hanya satu yang dikabulkan, yakni perkara 79/Pdt.P/2021/PN Skt.
Dia menduga, seluruh permohonan tersebut bertujuan agar aset warisan dapat dijual tanpa melibatkannya sebagai ahli waris. Dalam hukum perdata, hal itu dikenal dengan istilah afwezigheid atau ketidakhadiran.
Penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta menunjukkan, permohonan nomor 263/Pdt.P/2020/PN Skt sempat dikabulkan namun kemudian dicabut. Sementara perkara 273/Pdt.G/2020/PN Skt dan 69/Pdt.P/2021/PN Skt dinyatakan ditolak majelis hakim.
Dalam persidangan sebelumnya, keluarga tiri Wiryawan disebut mengaku telah kehilangan kontak sejak 2005. Klaim itu dibantah Wiryawan dengan bukti komunikasi dan dokumen penitipan sertifikat tanah pada 2020.
Sempat mengajukan gugatan balik pada 2023, Wiryawan mencabut perkara tersebut karena masih berada di luar negeri. Gugatan kembali diajukan pada akhir 2025.
Hingga kini, perkara tersebut telah disidangkan dua kali. Para tergugat telah memenuhi panggilan, meski masih ada pihak lain yang belum hadir. “Tujuan saya hanya satu, mengembalikan status saya dari dinyatakan hilang menjadi ada. Itu penting untuk proses gugatan waris selanjutnya,” tegasnya.
Ia menduga sengketa ini dipicu persoalan pembagian harta warisan. Menurutnya, bagian yang menjadi haknya justru relatif kecil. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Jumat (23/1) hari ini. “Ibu kandung saya sudah meninggal sejak saya kecil. Itu harta bersama ayah dan ibu tiri saya. Tapi tetap saja sepertinya tidak rela dibagi,” ujarnya. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy