Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Menbud Fadli Zon Sebut Dana Hibah Keraton Solo Masuk Rekening Pribadi, Purbaya: Sudah Sesuai Aturan, Tidak Diturunkan Silakan

Silvester Kurniawan • Jumat, 23 Januari 2026 | 17:10 WIB

 

 

PB XIV Purbaya beri keterangan usai temui pimpinan DPR/MPR RI, Kamis (23/1). (Ist)
PB XIV Purbaya beri keterangan usai temui pimpinan DPR/MPR RI, Kamis (23/1). (Ist)

SOLO – Menteri Kebudayaan Fadli Zon melontarkan kritik tajam terkait tata kelola keuangan di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Fadli mengungkapkan temuan bahwa selama ini aliran dana hibah dari negara—baik yang bersumber dari APBD Kota, Provinsi, hingga APBN—masuk melalui jalur pribadi.

“Keraton Solo mendapatkan hibah dari Pemkot Solo, dari provinsi, kemudian dari APBN. Nah, selama ini menurut keterangan yang kami terima, penerimanya itu pribadi. Kita ingin ke depan ada pertanggungjawaban,” tegas Fadli Zon di Gedung DPR RI, Rabu (21/1).

Fadli Zon menekankan bahwa posisi keraton sebagai situs cagar budaya nasional tidak mengecualikannya dari aturan perundang-undangan mengenai pengelolaan dana publik. Penggunaan dana yang mencapai miliaran rupiah tersebut harus dapat ditelusuri peruntukannya, terutama untuk pemeliharaan infrastruktur dan operasional kawasan.

Menanggapi pertanyaan Fadli Zon, Raja Keraton Solo Paku Buwono (PB) XIV Purbaya menegaskan bahwa seluruh mekanisme penyaluran anggaran dari pemerintah selama ini telah berjalan sesuai koridor hukum dan arahan kementerian terkait.

Ditemui jelang salat Jumat di Masjid Agung Solo, Purbaya menyatakan pihaknya tidak pernah memaksakan turunnya dana hibah, melainkan hanya mengikuti kebijakan pemerintah sebagai mitra strategis pelestarian budaya.

“Kami ikut aturan pemerintah. Anggaran itu turun kan bukan permintaan kita, tapi arahan pemerintah. Diturunkan monggo (silakan), tidak pun juga monggo. Pak Luthfi (Gubernur Jateng) saya kira juga sudah paham,” ujar Purbaya santai, Jumat (23/1).

Juru Bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro memberikan penjelasan lebih detail terkait tudingan dana hibah yang masuk ke rekening raja. Ia meluruskan bahwa rekening atas nama PB XIII adalah rekening jabatan sebagai pimpinan tertinggi adat, bukan rekening pribadi dalam konteks umum.

“Pemerintah tidak mungkin mencairkan dana jika tidak sesuai tupoksi. PB XIII itu nama jabatan. Jadi keliru besar jika seolah-olah dana itu diterima dan digunakan untuk kepentingan pribadi perorangan,” tegas Singonagoro.

Keraton juga menepis keras tuduhan yang menyebut mereka tidak pernah memberikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Singonagoro menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan mengabaikan logika pengelolaan keuangan negara.

“Jika keraton tidak memberikan LPJ, mustahil dana hibah tetap mengalir di tahun-tahun berikutnya tanpa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” beber Singonagoro.

Singonagoro membeberkan, dana miliaran rupiah dari APBN selama ini tidak diterima dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk proyek fisik (rehabilitasi dan revitalisasi aset) oleh kementerian terkait. Sebab itu, pernyataan Fadli Zon mengenai hibah puluhan miliar dianggap sebagai framing yang menyesatkan publik.

“Faktanya keraton masih dipercaya menerima hibah. Itu bukti LPJ selalu disampaikan dan diterima. Dana APBN itu wujudnya bangunan fisik, bukan uang masuk ke kantong. Jadi kalau disebut keraton terima puluhan miliar secara tunai, itu bohong,” tambah Singonagoro.

Meski suasana internal keraton kembali memanas pasca-terbitnya SK Menbud Nomor 8/2026 yang menunjuk pihak lain sebagai penanggung jawab, kubu Purbaya memilih tetap fokus pada pembuktian administratif. Mereka meyakini bahwa rekam jejak pengelolaan keuangan keraton selama ini telah teruji oleh sistem audit negara.

Dengan adanya klarifikasi ini, kubu Purbaya berharap pemerintah pusat dapat memberikan informasi yang lebih akurat dan objektif terkait tata kelola keuangan keraton agar tidak memicu kegaduhan baru di masyarakat. (ves/bun)

 

Editor : Kabun Triyatno
#Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat #PB XIV Purbaya #pemkot solo #Masjid Agung Solo