RADARSOLO.COM - Gelombang tuntutan akuntabilitas atas dana hibah Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat semakin menguat. Forum Budaya Mataram (FBM) secara tegas mendukung langkah pemerintah untuk menghentikan praktik penyaluran dana ke rekening perorangan dan mendesak dilakukannya audit menyeluruh.
Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memilih langkah ekstra hati-hati dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum mencairkan anggaran tahun ini.
Ketua Forum Budaya Mataram BRM Kusumo Putro menilai pengalihan penyaluran dana ke lembaga resmi adalah harga mati demi kepastian hukum.
“Dana hibah itu diambil dari uang rakyat, maka pertanggungjawabannya harus akuntabel. Kami mendesak pemerintah melakukan audit penggunaan dana yang selama ini mengalir. Jika ditemukan penyelewengan, kami tidak segan untuk melaporkannya ke jalur hukum,” tegas Kusumo, Jumat (23/1).
FBM menyoroti bahwa pelestarian cagar budaya adalah tanggung jawab negara, namun konflik internal keraton tidak boleh menjadi celah terjadinya penyimpangan anggaran. Selain urusan uang, Kusumo juga mendesak agar seluruh akses wisata seperti museum segera dibuka kembali untuk publik sebagai bentuk transparansi aset sejarah.
Poin desakan Forum Budaya Mataram di antaranya meminta pemeriksaan terhadap dana hibah APBN/APBD yang selama ini dikabarkan masuk ke rekening pribadi. Hibah wajib diterimakan oleh lembaga berbadan hukum, bukan perorangan. Pembukaan kembali destinasi wisata keraton untuk kepentingan edukasi sejarah masyarakat.
Merespons dinamika tersebut, pemkot bersiap menjadikan SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 sebagai pijakan administratif. Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budi Murtono menegaskan pihaknya tidak akan gegabah mencairkan dana sebelum ada kejelasan mekanisme dari lembaga audit negara.
“Sesuai arahan wali kota, kami diminta berkonsultasi dengan BPK Jawa Tengah dan inspektorat terlebih dahulu. Kami ingin mengklarifikasi apakah dana hibah otomatis bisa disalurkan ke pelaksana yang ditunjuk SK Menbud (KGPA Tedjowulan) atau ada mekanisme lain,” ujar Budi Murtono.
Fokus konsultasi pemkot ke BPK untuk memastikan siapa subjek hukum yang sah bertanggung jawab atas tanda tangan pakta integritas hibah. Menguji apakah penunjukan KGPA Tedjowulan oleh pemerintah pusat cukup kuat untuk menjadi dasar pencairan APBD Kota Solo. Menghindari potensi temuan kerugian negara akibat dualisme penanggung jawab di lapangan.
Pemkot menegaskan prinsip utama bahwa hibah diterimakan kepada lembaga keraton, bukan perorangan. Transformasi ini dianggap sebagai momen krusial untuk memperbaiki citra tata kelola keraton di mata publik, sekaligus memastikan keberlangsungan cagar budaya nasional tanpa terjerat persoalan hukum di kemudian hari. (ves/bun)
Editor : Kabun Triyatno