RADARSOLO.COM – Sekretariat DPRD Kota Solo menggelar Diskusi Kelompok Terbatas (DKT) Tahun Anggaran 2026 sebagai forum strategis untuk menjaring aspirasi sekaligus merumuskan arah kebijakan pembangunan tahun 2027. Kegiatan tersebut berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kota Solo.
DKT diikuti pimpinan dan anggota DPRD Kota Solo, tenaga ahli fraksi, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), unsur kecamatan dan kelurahan, NGO/LSM, BUMD, LMPK kelurahan, serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Solo.
Kegiatan dibuka Ketua DPRD Kota Solo yang diwakili Ketua Komisi III Taufiqurrahman. Dalam sambutannya, dia menegaskan DKT memiliki peran penting sebagai forum evaluasi sekaligus penyempurnaan program kerja Sekretariat DPRD.
“Melalui DKT ini, kami berharap seluruh peserta dapat mencermati program-program yang ada di Sekretariat DPRD. Jika terdapat masukan atau usulan, silakan disampaikan untuk penguatan dan perbaikan ke depan,” ujar Taufiq.
Paparan materi DKT disampaikan Sekretaris DPRD Kota Solo, Kinkin Sultanul Hakim. Ia menjelaskan, DKT TA 2026 difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan pembangunan tahun 2027 yang selaras dengan visi dan misi Kota Surakarta.
“DKT tahun ini diarahkan untuk membahas kebijakan 2027. Tema yang diangkat merupakan turunan dari visi dan misi Kota Solo, yakni penguatan SDM unggul dan jejaring guna mendukung pariwisata serta ekonomi yang inklusif,” jelas Kinkin.
Dalam sesi diskusi, sejumlah masukan strategis mengemuka. Sudaryati dari YKPN Solo mendorong penguatan komitmen Kota Solo sebagai Kawasan Bebas Rokok (KBR). Menurutnya, meski telah terbentuk 130 kampung bebas rokok dan sejumlah sekolah menerapkan larangan merokok, implementasi di tempat ibadah dan ruang publik masih belum optimal.
“Kami berharap DPRD dapat mendorong deklarasi Kawasan Bebas Rokok yang lebih luas sesuai PP Nomor 28 Tahun 2024, karena masih banyak ruang publik yang belum sepenuhnya bebas asap rokok,” ungkapnya.
Masukan lainnya disampaikan Tenaga Ahli Fraksi PKS, Rokhmad. Dia menekankan perlunya penyesuaian regulasi pariwisata untuk tahun 2027. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan dinilai perlu diselaraskan dengan regulasi terbaru, khususnya terkait perizinan.
“Perizinan tanda daftar usaha pariwisata perlu dipermudah. Reformasi digital untuk UMKM juga belum maksimal. Kampus-kampus bisa dilibatkan untuk mendukung digitalisasi tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Danang dari Yayasan Spekham menyoroti masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menegaskan, penguatan sumber daya manusia harus tetap menjadi prioritas meski di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
“Dalam pengembangan pariwisata, perlindungan perempuan dan anak harus diperkuat. Tahun 2027 perlu ada teknologi wisata yang aman serta MoU standar keamanan. Perempuan juga harus dilibatkan secara aktif, tidak hanya sebagai pendukung,” tegasnya. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy