RADARSOLO.COM – Komisi III DPRD Kota Solo angkat bicara terkait polemik operasional Bajaj Maxride yang menuai penolakan dari pengemudi ojek online (ojol) hingga berujung aksi demonstrasi di depan Bale Kota Solo, pekan lalu. Akar persoalan dinilai terletak pada belum adanya regulasi yang secara khusus mengatur angkutan orang roda tiga.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Solo Sonny mengungkapkan, sebelum situasi memanas, pihaknya telah memfasilitasi audiensi antara pengemudi ojol, manajemen Maxride, dinas perhubungan (Dishub), serta Satlantas Polresta Solo. Bahkan, audiensi tersebut digelar sebanyak dua kali.
“Sebenarnya sebelum bergejolak itu, sudah ada audiensi dengan kami. Teman-teman ojol, manajemen Maxride, Dishub, dan Satlantas sudah duduk bersama,” ujar Sonny, Senin (26/1/2026).
Namun, dari hasil pembahasan terungkap bahwa secara regulasi, operasional Bajaj Maxride memang belum memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2008, aturan hanya mengatur angkutan roda dua dan roda empat, sementara angkutan orang roda tiga belum diakomodasi.
“Di Omnibus Law juga sanksinya sudah tidak ada. Kalau dulu masih ada sanksi pidana atau denda. Ini yang kemudian diduga menjadi celah yang dimanfaatkan Maxride untuk tetap beroperasi,” jelasnya.
Menurut Sonny, pihak Maxride tetap bersikukuh menjalankan operasional dengan dalih kendaraan mereka masuk kategori sepeda motor. Padahal, dari sisi spesifikasi, kendaraan roda tiga tersebut dinilai berbeda dengan sepeda motor pada umumnya.
“Kalau mau beroperasi sebagai angkutan umum, seharusnya menggunakan pelat kuning. Itu juga jadi masalah. Mereka tetap jalan tanpa regulasi yang jelas, dan ini yang akhirnya memantik aksi demo,” tegasnya.
Komisi III DPRD Kota Solo, lanjut Sonny, sejatinya telah meminta Maxride untuk melengkapi seluruh persyaratan dan menunggu kejelasan regulasi. Namun dalam audiensi, pihak Maxride hanya mengirimkan perwakilan yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Dari Maxride selalu berpatokan di daerah lain bisa beroperasi. Tapi kan kondisi di Solo belum semua pihak menerima,” imbuhnya.
Komisi III pada prinsipnya sependapat dengan Dishub bahwa Bajaj Maxride masih dimungkinkan beroperasi dengan pembatasan wilayah. Bajaj dinilai lebih cocok digunakan sebagai angkutan di kawasan permukiman dan tidak diperbolehkan melintas di jalan protokol.
“Setahu saya sudah ada rambu larangan, tapi baru di satu titik. Ini perlu diperjelas dan ditegakkan,” katanya.
Selain itu, Sonny mendorong Satlantas Polresta Surakarta untuk bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada Bajaj Maxride yang nekat beroperasi tanpa dasar hukum jelas. Dishub juga didesak segera bersurat ke Kementerian Perhubungan guna mendorong lahirnya regulasi khusus angkutan roda tiga.
“Kita ingin mencegah jangan sampai ada aksi lanjutan yang lebih besar dan berujung anarkis. Ini urusan perut, sangat sensitif,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, situasi sempat kondusif setelah terbitnya surat edaran dan pemasangan rambu larangan. Operasional Maxride bahkan sempat dihentikan. Namun setelah kondisi mereda, layanan tersebut kembali beroperasi.
“Saya sempat marah, saya datangi kantornya, minta dihentikan sampai ada aturan yang jelas. Tapi satu dua hari kemudian aplikasinya hidup lagi, padahal sudah kami warning,” tegasnya.
Meski mengakui dari sisi kenyamanan Bajaj Maxride dinilai lebih unggul karena mampu mengangkut lebih banyak penumpang serta melindungi dari panas dan hujan, Sonny menegaskan aspek regulasi tetap menjadi prioritas utama. “Sebelum ada aturan yang jelas, saya minta operasionalnya dihentikan dulu. Jangan nekat, karena bisa memicu polemik yang lebih besar,” pungkasnya. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy