RADARSOLO.COM – Wali Kota Solo Respati Ardi memilih mengambil langkah "rem darurat" terkait pencairan dana hibah untuk Keraton Kasunanan Surakarta. Alih-alih terburu-buru, Respati menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi prioritas utama guna menghindari jerat hukum di masa depan.
Respati mengatakan, penyaluran dana pemerintah tidak boleh menabrak aturan teknis. Salah satu syarat mutlak yang ia tekankan adalah status legalitas lembaga penerima.
"Intinya, penyaluran dana hibah itu harus atas nama lembaga yang resmi diakui pemerintah. Kami tidak ingin ada masalah di kemudian hari," tegas Respati.
Munculnya SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 yang disebut-sebut sebagai rujukan baru pun tidak lantas membuat Pemkot Solo langsung melunak. Respati mengaku masih mempelajari konsideran aturan tersebut dan lebih memilih menunggu hasil konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah.
“Apakah SK tersebut bisa jadi pedoman? Kami lihat dulu. Jika ada potensi gugatan hukum terhadap SK ini, kami harus antisipasi agar tidak bermasalah. Kami sedang berkomunikasi intens dengan BPK soal ini,” tambahnya.
Tak hanya soal pencairan, Respati juga menyoroti pentingnya Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dari setiap hibah yang sudah disalurkan. Ia bahkan mempersilakan masyarakat untuk ikut memantau penggunaan uang rakyat tersebut.
"Masyarakat boleh ikut mengawasi. Silakan saja. Namun, sejauh mana batas keterbukaan informasinya, akan kami koordinasikan kembali dengan BPK," jelas wali kota.
Senada dengan Wali Kota Respati, Wakil Ketua DPRD Kota Solo Daryono mendukung penuh sikap skeptis dan hati-hati pemerintah. Baginya, setiap rupiah yang keluar dari kas daerah harus memiliki tujuan yang jelas, terutama untuk pelestarian budaya.
Daryono menegaskan bahwa akuntabilitas keraton dalam mengelola hibah adalah kewajiban moral kepada warga Solo. Ia bahkan menyarankan agar laporan penggunaan dana tersebut dipublikasikan secara terbuka kepada publik.
"Kalau masyarakat bertanya, itu wajar karena hibah berasal dari uang rakyat. Dijawab saja dengan data, anggaran sekian dipakai untuk apa. Kalau perlu dipublikasikan sekalian, itu bukan masalah selama prosedurnya benar dan bisa dipertanggungjawabkan," tegas politikus PKS tersebut.
Hingga saat ini, Pemkot Solo masih memverifikasi dokumen-dokumen pendukung untuk memastikan bahwa hibah yang diberikan benar-benar menyentuh aspek revitalisasi cagar budaya tanpa menyalahi administrasi negara. (ves/bun)
Editor : Kabun Triyatno