RADARSOLO.COM-Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Normalisasi Saluran Drainase Sisi Selatan Stadion Manahan Tahun Anggaran 2019 memasuki fase krusial.
Pekan ini, persidangan dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Haminto Mangun Diprojo, 76, melalui tim kuasa hukumnya menyatakan optimisme tinggi akan bebas dari segala tuntutan.
Mereka meyakini tidak ada unsur pidana yang terpenuhi dalam kasus ini.
Kuasa hukum Harminto, Bambang Ary Wibowo menjelaskan, selama proses pembuktian sejak Oktober 2025, tidak ditemukan adanya actus reus (perbuatan pidana) maupun mens rea (niat jahat) dari kliennya.
“Ini prinsip dasar hukum pidana, seseorang tidak bisa dihukum tanpa adanya perbuatan bersalah dan niat jahat. Fakta persidangan justru mengarah pada persoalan administratif dan kelalaian teknis, bukan korupsi,” tegas Bambang Ary, Selasa (27/1/2026).
Soroti Audit Kerugian Negara
Salah satu poin pembelaan utama adalah tidak adanya penetapan kerugian negara oleh lembaga yang berwenang, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bambang Ary menilai, angka kerugian yang dijadikan dasar dakwaan JPU hanya bersumber dari auditor internal Kejaksaan dan audit teknis bangunan, bukan BPK.
“Ini bertentangan dengan aturan. Apalagi nilai yang disebut sekitar Rp 2,5 juta itu sifatnya administratif, bukan kerugian negara akibat tindak pidana. Perda Kota Surakarta juga menegaskan kelebihan atau kekurangan pembayaran masuk ranah administrasi,” ujarnya.
Klaim "Salah Ketik" Jumlah Smartwell
Baca Juga: Berniat Bikin Usaha Sampingan dengan Racik Petasan, Remaja di Simo Boyolali Nyaris Kehilangan Nyawa
Dalam persidangan, tim pembela juga meluruskan isu selisih jumlah smartwell.
Bambang menyebut ada human error atau kesalahan penulisan dalam laporan akhir oleh konsultan pengawas.
“Dalam laporan tertulis 28 unit, padahal yang terpasang 26 unit. Itu murni kesalahan penulisan (klerikal) dan sudah diakui oleh konsultan pengawas di sidang. Vendor juga mengonfirmasi pengiriman hanya 26 unit sesuai delivery order,” ungkapnya.
Selain itu, pengurangan volume pemasangan box culvert diklaim karena kondisi lapangan yang tidak memungkinkan, sehingga dilakukan penyesuaian teknis.
Namun, Bambang menyayangkan audit kejaksaan justru "meng-nol-kan" nilai pekerjaan tersebut.
Merasa Ada Tebang Pilih
Kejanggalan lain yang diungkap kuasa hukum adalah adanya tiga proyek drainase serupa di kawasan Stadion Manahan pada tahun anggaran yang sama dengan total nilai sekitar Rp 11 miliar.
Ketiga proyek tersebut memiliki spesifikasi, aturan lelang, dan vendor material yang sama, namun dikerjakan kontraktor berbeda.
“Anehnya hanya satu proyek (milik HMD) yang diperiksa dan diproses hukum. Padahal spek dan vendornya sama,” protesnya.
Terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bambang memastikan seluruh aset Harminto telah diverifikasi dan terbukti tidak berkaitan dengan proyek ini.
Mengingat kliennya sudah puluhan tahun menjadi kontraktor.
“Kami yakin fakta persidangan menunjukkan ini bukan korupsi. Semua akan kami pertegas kembali melalui saksi dan ahli,” pungkasnya. (atn)
Editor : Tri wahyu Cahyono