Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Terdakwa Kasus Proyek Drainase Kawasan Stadion Manahan Dituntut Empat Tahun Penjara

Antonius Christian • Rabu, 28 Januari 2026 | 17:22 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi

 

RADARSOLO.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Normalisasi Saluran Drainase Sisi Selatan Stadion Manahan Tahun Anggaran 2019 dengan pidana empat tahun penjara.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut pidana denda kategori IV sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar terhadap terdakwa Haminton Mangun Diprojo (HMD).

Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Bambang Ary Wibowo menyatakan, pihaknya telah siap mengajukan pembelaan (pleidoi). Dia menilai tuntutan JPU tidak didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

“Hari ini tuntutan JPU dibacakan. Untuk terdakwa Arief maupun klien saya, HMD tuntutannya hampir sama, yakni empat tahun penjara. Ini juga dikaitkan dengan penerapan KUHP baru, sehingga otomatis ada tuntutan denda kategori IV,” ujar Bambang Ary.

Dia menegaskan, tuntutan pengembalian uang sebesar Rp 2,5 miliar dinilai tidak sah karena angka tersebut berasal dari perhitungan yang tidak valid. Angka Rp 2,5 miliar itu dihasilkan dari laporan yang cacat. Laporan tersebut dibuat oleh pihak konsultan yang berasal dari salah satu perguruan tinggi swasta di Solo, tetapi dikerjakan oleh orang yang tidak memiliki sertifikat keahlian.

"Selain itu, tidak ada bukti metode kerja, alat yang digunakan, maupun pembuktian teknis lainnya,” tegasnya.

Menurut Bambang Ary, laporan yang tidak valid tersebut kemudian dijadikan dasar penghitungan kerugian negara, sehingga secara hukum patut dikesampingkan.

“Kalau dasar perhitungannya sudah tidak valid, maka hasil perhitungannya juga tidak bisa dijadikan dasar hukum,” terangnya.

Dia juga kembali menyoroti tidak adanya penetapan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal, menurutnya, undang-undang secara tegas mengatur bahwa yang berwenang menetapkan kerugian negara adalah BPK, bukan auditor lain.

“Kerugian negara Rp 2,5 miliar itu tidak pernah ditetapkan oleh BPK. Yang ada hanya audit dari pihak lain, lalu auditor tersebut menetapkan sendiri nilai kerugian negara. Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ungkap Bambang Ary.

Dari sisi pembuktian, Bambang Ary menilai seluruh kesaksian di persidangan tidak menunjukkan adanya pelanggaran pidana. Proses lelang disebut telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah.

“Semua saksi, termasuk dari pemerintah kota sendiri, tidak ada satu pun yang menunjukkan adanya perbuatan korupsi. Lelang dilakukan dengan benar, kegiatan berjalan, dan proyeknya selesai serta masih berfungsi sampai sekarang,” katanya.

Satu-satunya persoalan yang muncul dalam persidangan, lanjut Bambang Ary, adalah adanya human error dalam laporan pengawasan proyek.

“Itu diakui sendiri oleh saksi dari kontraktor pengawas. Jumlah yang seharusnya 26 unit ditulis 28 unit. Tapi yang harus dijadikan patokan bukan tulisan di laporan, melainkan delivery order dari penyedia material. Faktanya, material yang dikirim memang hanya 26 unit,” jelasnya.

Ia menilai dakwaan dan tuntutan JPU terkesan dipaksakan, mengingat proyek telah selesai, dimanfaatkan, dan tidak pernah bermasalah secara fungsional.

“Proyek ini sudah jadi, sudah dinikmati, dan sampai sekarang masih berfungsi dengan baik. Tapi oleh JPU dianggap seolah-olah proyeknya nihil dan merugikan negara Rp 2,5 miliar," ungkap Bambang

"Nilai proyeknya sendiri hanya sekira Rp 3,5 miliar. Kalau kerugian negaranya Rp 2,5 miliar, itu hampir separuhnya. Ini tidak masuk akal,” sambungnya.

Atas dasar tersebut, Bambang Ary memastikan pihaknya akan meminta pembebasan terdakwa dari seluruh dakwaan dalam pledoi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.

“Kami akan meminta pembebasan karena tidak ada perbuatan pidana. Tidak ada actus reus, tidak ada mens rea. Fakta hukum di persidangan, baik dari 35 saksi JPU maupun saksi kami, tidak satu pun mengarah pada adanya tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (atn/nik)

Editor : Niko auglandy
#stadion manahan #penjara #korupsi