RADARSOLO.COM–Setelah sempat ditolak, Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan permohonan pergantian identitas Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo.
Melalui penetapan tersebut, KGPH Purboyo sah secara hukum mencantumkan gelar kebangsawanan dan nama raja dalam identitas kependudukan. Termasuk pada kartu tanda penduduk (KTP).
Permohonan pergantian identitas itu diajukan oleh KGPH Purboyo dan telah diputus oleh PN Solo pada Rabu (21/1/2026).
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt.
Humas PN Solo Aris Gunawan membenarkan adanya penetapan pengadilan terkait perubahan identitas tersebut.
Ia menjelaskan bahwa permohonan perubahan nama dari KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Kanjeng Sunan (SISKS) Pakubuwono XIV telah melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara perdata.
“Terkait permohonan itu, memang ada perkara yang terdaftar dengan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt dan telah diputus pada 21 Januari 2026,” ujar Aris, Kamis (29/1/2025).
Dalam amar penetapan, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon.
Salah satu poin utama dalam putusan tersebut adalah pengesahan perubahan identitas dari KGPH Purboyo menjadi SISKS Pakubuwono XIV.
“Pengadilan menetapkan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, yakni terkait perubahan nama pemohon,” jelas Aris.
Lebih lanjut, pengadilan juga memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan nama dalam dokumen kependudukan.
Dengan adanya penetapan tersebut, nama pemohon yang sebelumnya tercantum dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purboyo dapat diubah menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
Baca Juga: Damkar Boyolali Bertaruh Nyawa untuk Evakuasi Kambing yang Tercebur Sumur Sedalam 28 Meter di Simo
Tidak hanya itu, PN Solo juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Solo untuk menindaklanjuti penetapan tersebut.
Disdukcapil diminta memproses perubahan data kependudukan pemohon dan menerbitkan KTP baru sesuai dengan nama yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Dalam putusan tersebut, pemohon juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp184 ribu.
Sementara itu, permohonan pemohon di luar amar yang telah dikabulkan dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.
Aris menegaskan, penetapan tersebut bersifat administratif dan berkaitan dengan pencatatan kependudukan, sehingga pelaksanaannya berada pada kewenangan instansi terkait. (atn)
Editor : Tri wahyu Cahyono