RADARSOLO.COM – Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan penggantian nama KGPH Purboyo.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt dan telah diputus pada 21 Januari 2026.
Dalam amar penetapan, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon.
Salah satu poin utama dalam putusan tersebut adalah pengesahan perubahan identitas dari KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
Pada berita sebelumnya berjudul: Sah! KGPH Purboyo Ganti Nama Jadi SISKS Pakubuwono XIV, ditulis KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Kanjeng Sunan (SISKS) Pakubuwono XIV.
Penulisan yang benar adalah nama KGPH Purubuyo atau Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
“Izin, hati-hati Mas. Bukan XIV angka Romawi, melainkan Empat Belas nama aksara Latin. Beda,” ujar sumber radarsolo.jawapos.com, Kamis (29/1/2026).
“Bukan Sri Susuhunan Paku Buwono XIV melainkan Sri Susuhunan Paku Buwono Empat Belas. "Target" mendapatkan Angka Romawi untuk Kaping XIV gagal. Dapatnya bukan angka, melainkan nama: Empat Belas -- dalam huruf Latin,” imbuh sumber tersebut.
Diketahui, selama ini, raja Keraton Solo bergelar Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS). Seperti yang dipakai SISKS Pakubuwono (PB) XIII.
Sementara itu, juru bicara Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas, KPA Singonagoro, menjelaskan, penulisan Sri Susuhunan Paku Buwono Empat Belas menyesuaikan peraturan Kemendagri.
“Intinya sekarang penulisan angka seperti Romawi sudah tidak diperbolehkan dari peraturan yang ada, lebih jelas ke kuasa hukum kita,” ujar KPA Singonagoro.
Dalam press release yang diterima radarsolo.jawapos.com, KPA Singonagoro menjelaskan, kepastian hukum ini diharapkan membawa keberkahan dan ketenteraman bagi Karaton serta menjadi rujukan yang jelas bagi seluruh pihak dalam memandang keberlanjutan kepemimpinan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Baca Juga: Terlalu Nekat! Warga Wonogiri Bobol ATM di Depan Kantor Polisi Menggunakan Sabit
“Kami berharap putusan ini membawa berkah, meneduhkan suasana, serta mengakhiri polemik-polemik yang selama ini muncul akibat klaim sepihak dari pihak-pihak yang tidak berhak mengatasnamakan Karaton,” tambahnya.
Sedangkan kuasa hukum Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas Teguh Satya Bhakti menegaskan, penetapan tersebut telah memiliki kekuatan hukum dan wajib dihormati oleh seluruh pihak.
“Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta ini berlaku prinsip res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap benar dan mengikat. Dengan demikian, secara hukum negara tidak ada lagi ruang tafsir lain mengenai identitas Pemohon,” tegas Teguh.
Ia menjelaskan bahwa penetapan ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas identitas dan kedudukan hukum Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
Tujuan utama dari penetapan ini adalah memberikan jaminan hukum bagi Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat agar terhindar dari potensi kerugian yang ditimbulkan oleh klaim sepihak pihak-pihak tertentu.
“Selama ini muncul klaim-klaim yang mengatasnamakan Karaton untuk kepentingan kelompok tertentu, termasuk isu dualisme kepemimpinan. Penetapan ini menutup ruang tersebut karena negara telah memberikan kepastian hukum yang tegas,” urainya. (ves)
Editor : Tri wahyu Cahyono