Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

PN Kabulkan Purbaya Beralih Paku Buwono XIV, Pergantian Nama Tertulis pada KTP

Antonius Christian • Kamis, 29 Januari 2026 | 19:55 WIB
Putra Mahkota Keraton Solo KGPAA Hamangkunegoro atau akrab disapa Gusti Purboyo ikuti kirab Tingalan Dalem Jumenengan belum lama ini.
Putra Mahkota Keraton Solo KGPAA Hamangkunegoro atau akrab disapa Gusti Purboyo ikuti kirab Tingalan Dalem Jumenengan belum lama ini.

RADARSOLO.COM – Setelah menempuh proses hukum, Pengadilan Negeri (PN) Solo akhirnya mengabulkan permohonan pergantian identitas resmi Raja Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwono (PB) XIV Purbaya. Melalui penetapan ini, gelar kebangsawanan dan nama raja kini sah secara hukum untuk dicantumkan dalam dokumen kependudukan resmi, termasuk kartu tanda penduduk (KTP).

Permohonan perubahan identitas tersebut diputus oleh PN Solo pada Rabu (21/1) dengan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Putusan ini menjadi tonggak legalitas bagi sang raja dalam administrasi negara.

Humas PN Solo Aris Gunawan mengonfirmasi bahwa majelis hakim telah memberikan lampu hijau atas perubahan nama dari Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purbaya menjadi SISKS Paku Buwono XIV melalui proses persidangan yang sesuai dengan hukum acara perdata.

“Memang ada perkara terdaftar dengan nomor tersebut dan telah diputus pada 21 Januari 2026. Majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, khususnya terkait perubahan nama,” ujar Aris saat dikonfirmasi, Kamis (29/1).

Salah satu poin krusial dalam amar penetapan adalah pemberian izin bagi pemohon untuk memperbarui dokumen kependudukannya. Nama yang sebelumnya tercantum sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purbaya kini diizinkan berubah menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono Empat Belas.

“Dalam amar putusan, pengadilan memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama dalam KTP menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono Empat Belas,” imbuh Aris.

Menindaklanjuti penetapan tersebut, PN Solo memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo untuk segera memproses perubahan data kependudukan pemohon. Disdukcapil diinstruksikan menerbitkan KTP baru yang selaras dengan nama yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

“Pengadilan memerintahkan Disdukcapil Kota Solo untuk menindaklanjuti data kependudukan pemohon sesuai dengan penetapan ini,” kata Aris.

Meskipun permohonan utama dikabulkan, pengadilan menyatakan permohonan pemohon di luar amar yang telah ditetapkan tidak dapat diterima. Selain itu, pemohon dibebankan biaya perkara sebesar Rp184 ribu.

Aris menegaskan bahwa penetapan ini bersifat administratif guna ketertiban pencatatan kependudukan. Dengan demikian, pelaksanaan teknis perubahan data tersebut kini berada di bawah wewenang instansi kependudukan terkait.

 

PN Solo mengabulkan penggantian nama KGPH Purbaya. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt dan telah diputus pada 21 Januari 2026.

Dalam amar penetapan, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon. Salah satu poin utama dalam putusan tersebut adalah pengesahan perubahan identitas dari KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.

 “Izin, hati-hati Mas. Bukan XIV angka Romawi, melainkan Empat Belas nama aksara Latin. Beda,” ujar sumber di langkaran keraton kepada Jawa Pos Radar Solo Kamis (29/1).

“Bukan Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV melainkan Sri Susuhunan Paku Buwono Empat Belas. "Target" mendapatkan angka Romawi untuk Kaping XIV gagal. Dapatnya bukan angka, melainkan nama: Empat Belas -- dalam huruf Latin,” imbuh sumber tersebut.

Diketahui, selama ini, raja Keraton Surakarta bergelar Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS). Seperti yang dipakai SISKS PB XIII.

Sementara itu, juru bicara Sri Susuhunan PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro menjelaskan, penulisan Sri Susuhunan Paku Buwono Empat Belas menyesuaikan peraturan Kemendagri.

“Intinya sekarang penulisan angka seperti Romawi sudah tidak diperbolehkan dari peraturan yang ada, lebih jelas ke kuasa hukum kita,” ujar KPA Singonagoro.  (atn/bun)

 

Editor : Niko auglandy
#pn solo #keraton kasunanan surakarta